BAPPEDA JABAR - UU Perlindungan Petani Disosialisasikan di Tasikmalaya
UU Perlindungan Petani Disosialisasikan di Tasikmalaya
18 November 2016 14:57

Antarajabar.com – Kementerian Pertanian dan Komisi V DPR RI menyosialisasikan Undang-undang (UU) nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kepada kalangan petani wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, di Kota Tasikmalaya, Kamis.
Sekretaris Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM Pertanian, Momon Rusmono mengatakan, kegiatan itu dalam rangka mewujudkan sinergisitas dalam implementasi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan mempercepat penyampaian informasi terhadap tindak lanjut peraturan perundang-undangan pelaksanaannya.

“Latar belakang terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dikarenakan undang-undang yang ada selama ini masih bersifat parsial dan belum mengatur upaya perlindungan dan pemberdayaan secara jelas, tegas, dan lengkap sehingga kurang memberikan jaminan kapasitas hukum serta keadilan bagi petani dan pelaksana usaha,” katanya.

Momon menyampaikan, petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan sebagai hak dasar orang, juga mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.

“Selama ini Petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan,” katanya.

Ia mengatakan, kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan petani, antara lain pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri.

Selanjutnya penyediaan sarana produksi pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi petani, serta subsidi sarana produksi, penetapan tarif bea masuk komoditas pertanian, serta penetapan tempat pemasukan komoditas pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean.

“Selain itu, juga dilakukan penetapan kawasan usaha tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan,” katanya.

Ia menambahkan, perhatian lainnya yaitu memfasilitasi asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim atau jenis risiko lain yang ditetapkan oleh menteri.

“Dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” katanya.

Selain kebijakan perlindungan terhadap petani, kata dia, upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik.

Pemberdayaan, lanjut dia, dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusaha tani.

“Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menambahkan, UU nomor 19 Tahun 2013 tersebut merupakan payung hukum untuk subsidi benih, pupuk, dan pemberian premi asuransi pertanian.

Selain itu, lanjut dia, untuk memberi bantuan-bantuan, dan pemberian lahan atas konsolidasi lahan negara.

“Bagi kami undang-undang ini dapat dijalankan dan bernilai manfaat bagi rakyat,” katanya.

Sebelumnya kegiatan serupa dilaksanakan di Bali, Jambi, Purbalingga, Trenggalek, Pati, Bandung, Jakarta, Lampung, Mataram dan Sukabumi.

Sedangkan kegiatan di Tasikmalaya dihadiri para petani, penyuluh, perwakilan Dinas dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanin Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Garut, Ciamis, dan Banjar.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022