MULAI Jumat, 6 Januari 2017, Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Lalu berapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk pembuatan nomor polisi unik atas permintaan pribadi? Dalam PP no.60/2016 plat nomor cantik disebut sebagai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan. Ada berbagai opsi yang bisa dipilih untuk menentukan nomor unik kendaraan Anda. Pertama, NKRB pilihan 1 angka, misalnya “D 8”. Jika tanpa ada huruf di belakang biayanya Rp 20 juta. Jika ditambah huruf di belakang angka seperti “D 8 XX” Rp 15 juta. NKRB 2 angka tanpa huruf di belakang Rp 15 juta, sedangkan dengan huruf Rp 10 juta. NKRB pilihan 3 angka tanpa huruf di belakang Rp 10 juta, dengan huruf di belakang Rp 7,5 juta. NKRB 4 angka tanpa huruf di belakang Rp 7,5 juta, tanpa angka Rp 5 juta.