Antarajabar.com.- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menuturkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D), melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) siap mengawal pembangunan di wilayahnya. “Dengan adanya TP4D ini saya berharap dapat melindungi jalannya pembangunan,” kata Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan dalam siaran persnya, Sabtu. Ia menyambut baik pendampingan yang diberikan TP4D ini dan menyarankan bagi para Dinas, Badan, OPD, maupun Biro, agar tak sungkan meminta penyuluhan, hingga pendampingan pada pemanfaatan uang negara dari tim Kejati tersebut. Menurut dia, terbentuknya TP4D merupakan langkah sinergis menguatkan koordinasi lintas instansi demi lancarnya pembangunan. “Marilah kita menyatu padu melakukan tupoksi masing -masing, namun pada sebuah ritme yang sama,” katanya. Ia menuturkan sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, melakukan sosialisasi TP4D, terkait tugas dan fungsi kejaksaan, di bidang perdata, dan Tata Usaha Negara, di Gedung Sate Bandung. Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengatakan, TP4D merupakan upaya preventif dan persuasif, dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam mengelola anggaran negara juga melakukan pengawalan dan pengamanan yang dilakukan sejak perencanaan, pelelangan, pelaksanaan dan pemanfaatan anggaran. Menurut Setia, TP4D akan mengawal, mengamankan, mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan, melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif. “Cara tersebut ialah dengan cara memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi Pemerintah, BUMD, dan pihak lain, terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara” kata Untung. Namun, baik peran TP4P maupun TP4D tak akan tumpang tindih dalam melaksanakan pengawasan dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bentuk pendampingan dan pengawasan yang akan dilaksanakan TP4D antara lain, berupa ‘legal opinion,’ atau pendapat hukum. Kajati Jabar menyatakan TP4D bukan serta merata pemberian imunitas bagi pejabat agar kebal dari tuduhan penyelewengan dan hal ini merupakan cara pencegahan dini tindak pidana korupsi, dengan memberikan pendampingan. “Sehingga pejabat daerah tidak perlu khawatir dalam mengambil keputusan pembangunan. TP4D juga tidak menambah beban biaya operasional Kejaksaan Tinggi,” lanjutnya.