Pelayanan publik dari hari ke hari semakin dituntut kualitasnya dan penyempurnaannya. Memulai perbaikan pelayanan publik yang berarti diperlukan niat, kesungguhan dan tekad serta ikhtiar yang maksimum. Menjalankan ikhtiar maksimum untuk keberhasilan membutuhkan kemampuan Resiliensi ( Resiliency ) yang tinggi. Resiliency atau Resilience yang berarti memiliki gaya pegas/daya kenyal ( of a rubber ball ) / kegembiraan, perlu dilatih dan dibentuk secara bersistem dan berkesinambungan. Daya Resiliensi mencerminkan kemampuan seseorang atau institusi untuk menyelesaikan masalah dengan tata cara dan regulasi yang ada yang tidak selalu mencari kelemahan/kekurangan hukum/aturan. Hal ini sangat berbeda dengan prinsip tarik ulur.