BAPPEDA JABAR - Sosialisasi SKP Tahun 2015
Sosialisasi SKP Tahun 2015
28 January 2015 13:06

Evaluasi dari BKD terkait dengan aplikasi online SKP, salah satunya adalah keterbatasan kapasitas internet yang ada disetiap OPD. Hal itu disampaikan oleh Narasunber, Dedi Mulyadi (BKD) dalam Sosialisasi SKP Tahun 2015 yang digelar oleh Bappeda Provinsi Jawa Barat dan dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Jawa barat Linda Al Amin, ST.,MT, pada Rabu (28/01) di ruang sidang Ir. Soehoed Warnaen, Pukul 09.00 WIB.

“Tahun ini server yang digunakan untuk SKP sudah kita upgrade dua kali lipatnya, mudah-mudahan bisa mengakses kapanpun, jam berapapun dan tidak dibatasi jadwal waktu selama BKD tidak menutupnya” jelasnya.

Dalam penerapan SKP, setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi.

Jika pegawai Negeri Sivil seluruh Jabar bertanya ke BKD “kenapa nilainya sekian?”, maka jawabannya hanya satu, yakni “bagaimana cara menginput, berdasarkan itulah nilainya. Pada prinsipnya jika pegawai telah menginput dengan baik maka nilai akan sesuai dengan apa yang sudah dilaporkan.

Beliau menambahkan, persoalan nilai bisa ditelusuri selama penginput masih bisa membuka akses itu. Untuk perilaku yang lain, misalnya Integritas bisa bernilai 100 jika pada saat mengisi untuk integritas “meng klik” tidak terkena hukuman disiplin dan dapat penghargaan dari gubernur. Jika meng klik tidak terkena hukuman disiplin, maka nilainya sudah di 80, jika dapat penghargaan dari gubernur maka nilainya bertambah 20, dari Kepala OPD bertambah 15, dari Presiden bertambah 25. Namun nilai semua itu diakumulasikan menjadi 100.

Di Tahun 2015 akan mulai menginterpensi, salah satunya untuk target biaya akan diintegrasikan dengan SIPKD. Jika tidak melaporkan laporan keuangan ke SIPKD maka nilainya akan menyesuaikan dengan SIPKD tersebut.

Format Tahun 2015 tidak terlalu jauh berbeda dengan 2014. Perbedaannya hanya sekedar memudahkan pegawai dalam cara menginput agar lebih terkonsentrasi pada satu kolom.

“Pastikan jabatannya tidak boleh pelaksana, staff, jafung umum, karena didalam SKP kegiatan tugas jabatan tersebut akan dijabarkan dengan baik. Jika jabatannya sudah spesifik, maka tufoksinya akan jelas.” tuturnya.

Pada akhir kegiatan, Sekretaris Bappeda Jabar mengatakan, bahwa “Di Tahun 2015, (1) Absensi harus diperhatikan, (2) untuk tugas rapat di luar yang masih dalam kota harus dilaporkan ke petugas pencatat absen. (3) surat tugas harus dari Bappeda langsung, tidak ada karyawan Bappeda yang bertugas keluar tanpa sepengetahuan Bappeda. (4) Waktu input harus diperhatikan” ujarnya. (Rizal)

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022