Untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan terutama terkait perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang diusulkan oleh setiap daerah, Jabar telah menerbitkan System RKPD Jabar Online. Meski system tersebut telah berjalan, namun untuk tujuan pemaksimalan pemahaman dan implementasinya, kebutuhan sosialisasi Peratuan Gubernur Jabar (pergub) No. 52 Tahun 2014 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jabar Online 2101 masih sangat dibutuhkan. Kamis, (30/10) Bertempat di Ruang Sidang Soehoed Warnaen Bappeda Jabar, Jl. Ir. H. Djuanda no. 287. Bandung, sosialisasi Pergub No. 52 Tahun 2014 tentang Sitem RKPD Jabar Online 2101 dilaksanakan, tepatnya pada pukul 13.00 WIB. Sosialisasi Pergub ini bertujuan agar seluruh pemangku kebijakan Jabar memiliki kesamaan persepsi terhadap Pergub tersebut. Sementara Agenda tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda Jabar Prof. Dr. Ir. Deny Juanda Puradimaja, DEA, Sekretaris Bappeda Jabar Ir. H. Husain Achmad, MM, Kepala Bidang Pemerintahan Drs. CepiMahdi, M.Si, Kasubbag Perencanaan Program Ir. YukeMauliani S, M.Si serta diikuti oleh seluruh OPD/Biro di Daerah Jabar. Sekretaris Bappeda Jabar Ir. H. Husain Achmad, MM dalam sosialisasi Pergub tersebut memberikan gambaran umum terkait isi dalam Pergub tersebut. Beliau menjelaskan bahwa RKPD Jabar Online 2101 merupakan system informasi perencanaan sebagai bagian dari perwujudan satu data perencanaan di Jabar yang dapat mendokumentasikan tahap proses perencanaan dengan jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program, kegiatan tahunan daerah serta menjadi rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada setiap proses dan tahapan perencanaan pembangunan daerah di Jabar. Seperti yang tercantum dalam BAB I Ketentuan Umum Bagian Kesatu poin 34, Aplikasi RKPD Jabar Online 2101 adalah aplikasi yang bersipat umum dan khusus, dimana aplikasi umum adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk seluruh pemangku kepentingan yang terdaftar untuk megusulkan kegiatan. Adapun aplikasi khusus adalah digunakan oleh pemerintah Daerah, Kab/Kota, dan pemerintah Desa untuk mengusulkan kegiatan dan mengolah data pada setiap tahapan proses perencanaan yang selanjutnya menjadi bagian dari dokumen perencanaan tahunan daerah. Tidak hanya pemerintah Daerah, Kab/Kota ataupun DPRD yang bisa mengusulkan program dalam RKPD Jabar Online, tercantum dalam Pergub tersebut bahwa akademisi, dunia usaha, komunitas dan masyarakat umum pun bisa memanfaatkan aplikasi tersebut dalam mengusulkan program kegiatan perencanaan pembangunan Jabar. Secara garis besar salah satu tujuan pergub tersebut adalah mewujudkan transfaransi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas perencanaan pembangunan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja pelayanan public. Mengingat pentingnya pergub tersebut, Prof. Deny yang hadir dalam acara ditengah-tengah kesibukannya menghimbau mari kita jalankan Sistem RKPD Jabar Online 2101 tuturnya.*** (Rizal Fadilah)