BAPPEDA JABAR - Sosialisasi Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Sosialisasi Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
08 April 2014 23:15

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sosialisasi mengenai Manajemen Kinerja PNS Provinsi Jawa Barat pada Selasa (08/04/2014). Bertempat di Ruang Rapat Soehoed Warnaen Bappeda Provinsi Jawa Barat pukul 09:00 WIB, sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Husain Achmad, MM dan pemaparan secara rinci disampaikan oleh perwakilan dari BKD itu sendiri. Adapun peserta yang hadir yaitu seluruh Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, serta semua pegawai Bappeda Provinsi Jawa Barat.

Manajemen Kinerja PNS tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). BKD memaparkan semua hal berkaitan dengan SKP, dari cara pembuatan hingga aplikasi yang disediakan. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Jawa Barat sebagai pembuka, sosialisasi ini dirasa sangatlah penting karena mengingat banyaknya perubahan sistem kepegawaian nasional yang berimbas pada sistem di provinsi. Begitu juga UU ASN yang sudah berlaku dan berimbas pula pada mekanisme penilaian prestasi kinerja PNS.

SKP lahir akibat diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2014 mengganti Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979. SKP itu sendiri menggantikan DP3. Konsep yang diusung pun yaitu keinginan mengubah pola kerja PNS yang merupakan rutinitas hingga mempunyai target kerja dan mempunyai perencanaan di awal.

DP3 yang merupakan instrumen penilaian kinerja pegawai sebelumnya dirasa memiliki beberapa kelemahan. DP3 tersebut seakan-akan hanya menjadi formalitas dan cenderung lebih subjektif. Adapun beberapa hal yang menjadi perbandingan antara DP3 dengan SKP diantaranya adalah: (1) DP3 hanya memiliki satu dokumen di akhir tahun. Sedangkan SKP memilki dua dokumen, di mana satu dokumen dibuat di awal sebagai target kerja dan yang satunya lagi dibuat sebagai realisasi dari target kerja yang telah dibuat sebelumnya; (2) Penilaian DP3 cenderung hanya kepada perilaku kerja. Sedangkan dalam SKP, perilaku kerja hanya memilki poin sebanyak 40%. Sisanya yang 60% akan didapat dari realisasi dari target kerja sebagai produk output; (3) DP3 mempunyai nilai maksimal sebanyak 100. Sedangkan SKP sebanyak 115. 15 poin tersebut diperoleh dari tugas tambahan yang bernilai 3 poin dan kreativitas yang menyumbang 12 poin.; (4) DP3 biasanya hanya untuk kenaikan pangkat saja, sedangkan SKP, selain untuk kenaikan pangkat SKP juga berhubungan dengan hukuman kerja.

BKP menyatakan bahwa dengan diberlakukannya SKP tersebut, dalam hal perencanaan, mestinya Bappeda akan cukup terbantu. Hal ini dikarenakan bahwa perencanaan dibuat tidak hanya oleh OPD, namun pegawai pun ikut membuat suatu perencanaan di dalamnya. Adapun aspek penilaian SKP yaitu angka kredit, kualitas output, kualitas mutu, target waktu, dan biaya.

Format SKP setidaknya memiliki 4 (empat) bagian penting, yaitu: (1) Biodata pegawai; (2) Biodata pejabat penilai; (3) Kegiatan tugas jabatan; (4) Target kerja. Maka dari itu, jabatan harus ditulis secara spesifik. Hal ini bertujuan untuk membedakan pegawai yang satu dengan yang lainnya dan tupoksi pun semakin jelas.

Jika SKP hanya tercapai 25% – 50%, maka pada bulan Januari 2015 akan ada hukuman disiplin sedang seperti ditahannya kenaikan pangkat. Sedangkan jika pencapaian SKP tersebut di bawah 25% maka PNS yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin berat seperti turun pangkat, turun jabatan, bahkan diberhentikan sebagai PNS. Semuanya dikembalikan lagi melihat SKP sebagai konsekuensi terhadap hukuman disiplin. Selebihnya, pemapar menerangkan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan aplikasi SKP tersebut. ***

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022