Bidang Pemerintahan di Bappeda Provinsi Jawa Barat menggelar rapat Persiapan Penyusunan Dokumen RENIP BPW Jabar Selatan bersama tim BPW Jabar Selatan, Senin (13/04). Bertempat di ruang Sidang Operasional Room, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Drs. Cepi Mahdi, M.S.
Sesuai permintaan Tim BPW Jabsel, bahwa setiap kali kunjungan kerja sering kali mendapat pertanyaan tentang Sistem RKPD Jabar Online dari komunitas maupun masyarakat umum, untuk itu pada pertemuan tersebut, Bidang Pemerintahan Bappeda Jabar memfasilitasi sosialisasi Sistem RKPD Jabar Online terhadap Tim BPW Jabsel.
Penjelasan system RKPD Jabar Online disampaikan oleh Kepala Bidang Pendanaan Pembangunan yang baru yakni Ir. YukeMauliani, M.Si. Pelatihan tersebut bertujuan agar para Tim BPW Jabsel mahir ketika mengusulkan program kegiatan kedalam RKPDJabar Online.
Ir. YukeMauliani, M.Simenuturkan, untuk membuka system RKPDJabar Online ini dianjurkan menggunakan Google Chrome, dengan masuk pada rkpdjabaronline.jabarprov.go.id kemudian klik daftar dan isi semua data yang ada dalam formulir. Setelah itu akan mendapatkan konfirmasi lewat email pendaftar selama 3 hari kedepantuturnya.
Dalam pelatihan tersebut penjelasan tidak hanya sekedar tatacara pembuatan user name, melainkan sampai pada istilah kegiatan dan keterangan kegiatan. Misalnya, kegiatan pelatihan kewirausahaan, untuk keterangan kegiatannya masuk pada bidang ekonomi. Dan apabila nama kegiatan tidak sesuai dengan keterangan kegiatan yang ada, maka pilih lainnya seperti kegiatan pembangunan masjid. Dalam system ini tidak hanya memasukan judul kegiatannya saja, melainkan harus melampirkan berkas/proposal yang utuh dalam bentuk file. Berkas file tersebut harus diberinama sesuai dengan nama kegiatan dan lokasi kegiatannya.
System RKPDJabar Online tersebut akan memberikan akses kepada seluruh stakeholders pembangunan (pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas) untuk berpartisifasi dalam perencanaan pembangunan, menjaga konsistensi antara RPJP, RPJM, dan RKPD secara system, mempermudah dan mempercepat koordinasi antara seluruh stakeholders pembangunan di Jabar, dan meningkatkan kualitas system perencanaan pembangunan yang efektif, cepat dan akurat.
Drs. Cepi Mahdi, M.Si menambahkan, untuk perencanaan Tahun 2016 harus menganut pada Pergub No. 82 dan No. 83 Tahun 2014, yakni seluruh usulan dari Kabupaten/Kota, baik itu Desa/Bupati/Wali Kota tidak boleh lagi kalau tidak lewat Bappeda, semua No. surat harus keluar dari Bappeda (dikonsolidasikan terlebih dahulu di Bappeda) dan usulan tersebut harus masuk ke RKPD Jabar Online, Sehingga semua dokumen yang bersangkutan tidak akan tercecer. tuturnya.*** Rizal