NGAMPRAH, (PR).- Total dana yang bakal diterima setiap pemerintah desa di Kabupaten Bandung Barat tahun ini rata-rata diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Dana itu bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Namun, memasuki Februari 2017, jatah dana desa belum dicairkan. Pencairan menunggu laporan pertanggungjawaban dana desa 2016 dari setiap pemerintah desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat, Wandiana, didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rambey, mengungkapkan bahwa hingga Februari 2017 ini baru ada beberapa pemerintah desa yang telah melaporkan penggunaan dana desa tahun 2016. “Sisanya belum. Kami menunggu sampai Maret nanti,” ujarnya seusai rapat koordinasi pemerintah desa di Cisarua, Rabu 8 Februari 2017. Wandiana mengungkapkan, dana desa tahun ini Rp 150 miliar untuk 165 desa. Dana desa berasal dari pusat untuk mendukung pembangunan di setiap desa. Dari jumlah itu, setiap desa mendapatkan jatah sekitar Rp 700 juta-Rp 800 juta. Selain dana desa, pemerintah desa juga mendapatkan alokasi dana desa dari pemerintah daerah. Totalnya Rp 119 miliar. Selain itu, desa-desa di Kabupaten Bandung Barat juga mendapatkan dana bagi hasil retribusi dan pajak yang totalnya Rp 23 miliar. “Secara keseluruhan, pemerintah desa bisa mendapatkan dana hingga Rp 2 miliar dari berbagai sumber ini. Makanya, administrasi dan laporannya harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. Wandiana mengungkapkan, saat ini pemerintah desa juga didorong untuk menyelesaikan pembuatan APBDes agar bisa mencairkan dana-dana tersebut. Pihaknya terus memberikan pendampingan bagi setiap pemerintah desa yang membutuhkan bantuan. “Kebutuhannya apa saja, itu harus tertuang dalam APBDes. Tujuannya, agar dana-dana yang tersalurkan nanti bisa dimanfaatkan dengan tepat,” ujarnya. Sejauh ini, menurut dia, tak ada kendala berarti dalam pencairan dana desa tahun lalu. Apalagi, sudah ada petunjuk teknis penggunaan dana desa sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa. Pada kesempatan itu, Wandiana juga menjelaskan perubahan struktur organisasi tata kerja di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Pemerintahan desa yang sebelumnya di bawah naungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa kini berubah status menjadi dinas. “Pemerintah desa harus memahami hal ini, terutama aturan-aturan yang berlaku mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.