Bandung, Bappeda Jabar.- Badan Pengembangan Wilayah Jabar Selatan (BPW Jabsel) gelar rapat bertopik Sinkronisasi Penyempurnaan Rencana Induk Pengembangan (RENIP) Jawa Barat Selatan di Operation Room Kantor Bappeda Provinsi Jawa barat, 1 Juni 2016, pukul 14.00 WIB. Rapat membahas penyesuaian dan membuka usulan baru untuk merevisi Dokumen Rencana Induk Jawa Barat Bagian Selatan (RENIP Jabsel). Ini mungkin rapat final untuk sinkronisasi, dan para bidang tinggal merevisi sesuai dengan masukan dari dinas-dinas. Diharapkan masing-masing bidang dapat memberikan saran atau pendapat terutama berdasarkan pada peraturan-peraturan yang ada, baik itu berupa UU atau pun Perda untuk menyempurnakan tata naskah dalam Rencana Induk Jawa Barat Bagian Selatan ini, jelas Drs. H. Gunawan Undang M.Si saat membuka rapat tersebut. Gunawan Undang juga menyampaikan paparan hasil sinkronisasi dengan Dinas-dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Jawa Barat. Sinkronisasi terkait dengan dasar hukum atau regulasi pada RENIP JABSEL 2015-2029 Bidang Pariwisata. Misalnya, di dalam UU nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan tertuang 4 pokok kebijakan yakni destinasi wisata, industri wisata, pemasaran pariwisata dan kelembagaan pariwisata. Selain itu, pijakan hukum lainnya terdapat pada PP nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional, Perda Provinsi Jawa Barat nomor 22 dan 28 tahun 2010, serta Perda nomor 15 tahun 2015. Masalah induk kepariwisataan nasional ini tercermin dalam Kawasan Pariwisata Provinsi (KPP), Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi (KPPP). Khusus tentang Kepariwisataan Nasional sudah ada di dalam Perda nomor 15 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2015-2025. Di sini sudah tercermin masalah kawasannya, tambah Undang Dalam rapat, disepakati bahwa periode dokumen Rencana Induk Pengembangan Jabar Selatan (RENIP Jabsel) adalah 2015-2029. Undang berharap, di Awal Bulan Juli mendatang, dokumen RENIP Jabsel yang berisi tentang Strategi dan Arah Kebijakan Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Selatan tersebut telah selesai direvisi. Selama Bulan Puasa dan kita pun libur rapat, diharapkan ini naskah selesai, sehingga begitu selesai lebaran, naskah sudah bisa diusulkan untuk diperdakan atau dipergubkan, ujarnya. (Fajar)