Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Badan, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset serta Kepegawaian, Umum dan Kehumasan, serta membantu mengkoordinasikan bidang-bidang. a. Tugas Pokok dan Fungsi penyelenggaraan koordinasi, menghimpun dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan aset serta Kepegawaian, Umum dan Kehumasan;penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; danpenyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya. b. Rincian Tugas Sekretariat menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Badan;menyelenggarakan menghimpun koordinasi, bahan kebijakan pengkajian teknisdan bidang perencanaan pembangunan, yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;menyelenggarakan perencanaan dan pelaporan; menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan, meliputi penganggaran, penatausahaan serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta pengelolaan aset secara konvensional maupun e-office di lingkungan Badan;menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiunpegawai Badan secara konvensional maupun e-office di lingkungan Badan;menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan secara konvensional maupun e-office di lingkungan Badan;menyelenggarakan pengumpulan dan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan;menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang undangan lingkup Badanmenyelenggarakan administrasi Badan;menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan Renstra, Renja, IKU, RKT, RKA, DPA, DIPA, PK, LKIP, LKPJ, LPPD, LHKPN dan LHKASN lingkup Badan;menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi publik;menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan sistem Pengendalian Internal Pemerintahan;menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;menyelenggarakan perumusan dan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang kepegawaian sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat;menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Sekretariat dan Badan;menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.