BAPPEDA JABAR - RENCANA PENDANAAN BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2015
RENCANA PENDANAAN BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2015
04 September 2014 14:50

Agenda Rapat tentang Rencana Pendanaan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota tahun 2015 diselenggarakan di Ruang Sidang Ir Soehoed Warnaen Bappeda Provinsi Jawa Barat, Rabu, (03/9). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Prof. Dr. Ir. Deny Juanda Puradimaja, DEA serta didampingi oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Jawa BaratIr. H. Husain Achmad, MM, serta dihadiri oleh seluruh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.  Sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Jabar, diawali dengan pembahasan dana tahun 2015 dan bantuan keuangan terhadap pemenang Anugerah Pangripta Nusantara Kabupaten/Kota, ada 6 Kabupaten sebagai pemenang tingkat Provinsi. Dalam sambutan tersebut Beliau juga menjelaskan mengenai bantuan keuangan untuk Bappeda Kabupaten/Kota tahun 2015.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Jabar, Prof. Dr. Ir. Deny Juanda Puradimaja, DEA menyampaikan bahwa verifikasi usulan kegiatan dalam bentuk tahapan piramida terbalik. Tujuan dibuatnya piramida terbalik seperti ini adalah semakin hari harus semakin tertib administrasi. Dalam skema tersebut terdapat lima layer, yaitu usulan awal, rancangan awal RKPD dan forum OPD, Pra Musrenbang dan Musrenbang, Pasca Musrenbang, dan diakhiri dengan verifikasi lapangan. Pada rancangan awal, bahan yang telah diverifikasi berdasar kriteria OPD/Biro.

“OPD juga punya kriteria, yaitu berdasarkan RPJMD, Renstra, dan Kebijakan Umum Anggaran. Lalu ada surat pengantar daerah, ada proposalnya, ada RAP-nya, kalau membangun harus ada sertifikat tanahnya”, ujar Kepala Bappeda Jabar.

Terdapat beberapa poin penting mengenai peran aktif Kabupaten/Kota untuk pengusulan kegiatan bantuan keuangan. Pertama, diharapkan Kabupaten/Kota ini bersinergi dengan Program Janji Kampanye Gubernur. Kedua, usulan kegiatan dari Kabupaten/Kota mendukung prioritas pembangunan Provinsi berupa kegiatan tematik sektoral dan tematik kewilayahan. Ketiga, usulan kegiatan prioritas Kabupaten/Kota yang tidak dapat didanai oleh APBD Kabupaten/Kota. Keempat, melakukan pengawalan, pengawasan, dan pelaporan bantuan keuangan.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022