BAPPEDA JABAR - Rehabilitasi Bendungan Pondoksalam Tuai Protes
Rehabilitasi Bendungan Pondoksalam Tuai Protes
22 August 2016 13:47

PURWAKARTA, (PR).- Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur melalui pengamat saluran irigasi dan sungai wilayah Purwakarta dan Wanayasa menyampaikan protes keras kepada pelaksana rehabilitasi bendungan Pondoksalam yang melakukan pengambilan batu kali untuk keperluan pelaksanaan proyek.

Padahal, PJT II sebagai pengelola bendungan beserta saluran air untuk memasang papan pengumuman yang melarang siapun melakukan pengambilan batu kali, kerikil, maupun pasir untuk dimanfaatkan kegiatan lain.

Hal itu disampaikan pengamat irigasi kantor Pengelolaan Divisi Air 2 di kantornya di Kampung Cihideung, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.

Menurutnya, pihak pengamat sudah memberikan teguran kepada pelaksana rehabilitasi bendungan agar tidak mengambil batu kali sebagai material.

“Kami sudah memberikan teguran kepada pelaksana untuk tidak mengambil material dari saluran Pondoksalam. Namun teguran yang disampaikan belum dalam bentuk tertulis,” kata Ahmad.

Dikatakannya, pihaknya juga sudah melaporkan pengambilan material dari saluran bendungan kepada pimpinannya di kantor pengelolaan Divisi Air PJT II.

“Mungkin pimpinan dengan kebijakannya akan diambil keputusan apakah melanjutkan proses pengambilan ini kepada proses hukum atau memberikan lagi teguran keras kepada pelaksana proyek di lapangan,” ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan, bendungan Pondoksalam atau lebih dikenal dengan DAM Timbris itu dapat mengairi 1.833 hektare sawah yang tersebar di Kecamatan Pondoksala, Purwakarta, Campaka, Cibatu, dan Babakancikao.

Dari Informasi yang dihimpun, pelaksanaan pembangunan daerah irigasi bendungan Pondoksalam merupakan kegiatan di bawah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat.

Proyek senilai Rp 600 juta untuk pagu dan penawaran Rp 441 juta dimenangi CV Putra Priangan dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender (data dari WebLPSE PSDA Jabar).

Namun dalam pengamatan di lapangan, papan proyek tidak ada sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui kegiatan pelaksanaan rehabilitasi bendungan Pondoksalam tersebut bahkan proses pengambilan batu kali oleh pekerja masih tetap berlangsung.

Proyek senilai Rp 441 juta itu dilaksanakan untuk pembuatan lantai bendungan dengan volume lebar 10 meter tebal 1 meter dan panjang 30 meter serta pemasangan batu candi untuk menutup bagian bendungan yang rusak.

Mantri air di bendungan Pondoksalam, Engkos (60) tidak tahu persis pelaksana rehabilitasi bendungan karena di lapangan tidak ada papan proyek jadi tidak mengetahu siapa yang mengerjakannya.

Berkenaan dengan adanya dugaan pengambilan batu kali dari saluran bendungan, Engkos mengatakan pihaknya sudah menegur pekerja untuk tidak mengambil batu kali dan membelah batu kali berukuran besar untuk dijadikan batu belah.

Kepala mandor pelaksana proyek, Ae mengatakan, ia tidak berwenang untuk mengeluarkan pernyataan terkait pelaksanaan proyek karena hanya berperan sebagai kepala tukang.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022