BAPPEDA JABAR - Rapat Pokja BKPRD terkait Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Bandung
Rapat Pokja BKPRD terkait Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Bandung
22 October 2014 12:45

Selasa (21/10) Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat membahas revisi RTRW Kabupaten Bandung. Dalam Rapat tersebut telah hadir Bappeda Kabupaten Bandung selaku pihak yang merevisi Perda. Opd terkait yang hadir pada kesempatan hari itu adalah Dinas Perkebunan, Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Biro Otonomi Daerah Setda Jabar, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan, Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral.

Kabupaten Bandung sudah merevisi dan sudah mengajukan beberapa tahun yang lalu. Beberapa perubahan yang dilakukan diantaranya klarifikasi terkait venue PON ke 19 tahun 2016. Membangun apa saja yang diperlukan dalam PON yang masuk dalam RTRW. Ada beberapa yang harus diakomodir dalam RTRW Kabupaten Bandung. Jadi kita bisa mempercepat dan apa saja yang sudah diperbaiki.

“Telaahan yang pertama hasil substansi RTRW Kabupaten Bandung. Struktur Raperda belum mengacu pada yang di dalam revisi RTRW Kabupaten Bandung dalam pedoman dan tata cara kalimatnya kurang sesuai. Memang hal kecil tetapi membutuhkan ketelitian. Dalam persetujuan mekanisme, sebelum dibahas oleh BKPRD Provinsi harus dibahas dulu dengan DPRD. Keputusan dibuat oleh BKPR Pusat” ujar Ani Widiani, S.T., MUT.

Perlu klarifikasi sejauh mana sudah menakomodir penjabaran tolong disampaikan. Sistem pengendalian banjir cisangkuy sekarang berkendala terkait rtrw. Prosesnya sedang amdal. Hal ini merupakan lanjutan dari berita acara sebelumnya. Hal penting: kalau normatif apa yang dilakukan bps rangkaian kegiatan sudah terkandung di wilayah sungai. Dalam ketentuannya harus ada kebijakan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Wahyudin, Kepala Bidang Fisik di Bappeda Kabupaten Bandung menyatakan bahwa semua proses sudah dilaksanakan, tetapi terdapat kendala yang membuat semua terhambat. Mengenai perubahan substansi, sebenarnya isinya tetap tetapi oleh dewan disesuaikan lagi. Anggota BKPRD Kabupaten masih belum jelas, tidak sebagus Provinsi. Kalau substansi pola ruang tidak bisa dirubah karena sudah paripurna dewan. Hal-hal lain seperti dengan daerah perbatasan apakah dimungkinkan untuk dirubah atau tidak.

Wahyudin, Kepala Bidang Fisik di Bappeda Kabupaten Bandung menyatakan bahwa semua proses sudah dilaksanakan, tetapi terdapat kendala yang membuat semua terhambat. Mengenai perubahan substansi, sebenarnya isinya tetap tetapi oleh dewan disesuaikan lagi. Anggota BKPRD Kabupaten masih belum jelas, tidak sebagus Provinsi. Kalau substansi pola ruang tidak bisa dirubah karena sudah paripurna dewan. Hal-hal lain seperti dengan daerah perbatasan apakah dimungkinkan untuk dirubah atau tidak.

Lebih lanjut lagi, para OPD memberikan tanggapan dan saran terhadap Bappeda Kabupaten Bandung agar melengkapi dan memperbaiki secepatnya.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022