Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat, mengadakan rapat pleno dalam rangka operasionalisasi penyelenggaraan penataan ruang yang lebih intensif, Kamis (22/10) di Ruang Sidang Soehoed Warnaen Lt.3 Kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat Jl. Ir. Juanda Bandung. Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut, dipimpin oleh Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat H. Iwa Karniwa, SE. Ak.,MM.,CA yang di damping pula oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Prof. DR. Ir. Deny Juanda Puradimaja,. DEA. Dalam rapat yang di hadiri oleh anggota inti BKPRD Provinsi Jawa Barat serta OPD terkait tersebut, agenda pleno akan mengkaji pemberian rekomendasi gubernur tentang pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU). Perlu diketahui, ada sekitar 23 pemohon pemanfaatan lahan telah menjadi bahasan sejak rapat pleno 3 september lalu. 23 pemohon dikategorikan menjadi 3 kelompok, diantaranya; 4 pemohon ingin renovasi bangunan lama (berizin), 5 pemohon yang Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) aktual lebih besar dari KWT maksimum (Rawan bencana), dan sebanyak 14 pemohon ingin memanfaatan lahan rumah tinggal tunggal. Dari ke-23 pemohon, tim teknis memaparkan syarat umum rekomendasi gubernur berdasarkan ketentuan yang telah disepakati. Hal tersebut dilakukan karena ada beberapa kondisi, dimana para pemohon sudah memiliki izin/ rekomendasi, namun belum ada konfirmasi kepada kami Ujar Bobi selaku juru bicara tim teknis pembahasan pemanfaatan ruang KBU. Maka dari itu tim teknis merumuskan sebanyak 14 poin yang disyaratkan secara umum dalam rekomendasi gubernur untuk pemanfaatan ruang di KBU bagi pemohon, serta sebanyak 5 persyaratan untuk pemberi izin dalam hal ini pemerintah kabupaten dan kota setempat yang harus memperhatikan ketentuan peraturan daerah kabupaten dan kotanya masing-masing.