Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Pleno guna membahas permohonan perizinan pembangunan bangunan di Kawasan Bandung Utara pada hari Kamis (11/12) di Ruang Sidang Soehoed Warnaen. Acara diawali dengan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Ir. Wawan Ridwan, MMA., selaku Ketua BKPRD Provinsi Jawa Barat, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. Ir. Deny Juanda Puradimaja, DEA., selaku Sekretaris BKPRD Provinsi Jawa Barat, Kepala Bidang Tata Ruang Kawasan Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat Ir. Bobby Soebroto, Ir. Bobby Soebroto, MT., Anggota Inti BKPRD Provinsi Jawa Barat. Ir. Wawan Ridwan, MMA., menyebutkan bahwa pertemuan BKPRD ini agar rutin dilakukan. Rapat Pleno merupakan pematang dari seluruh proses yang sudah dilakukan sebelumnya oleh Tim Teknis BKPRD dan berakhir dengan keputusan. Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. Ir. Deny Juanda Puradimaja, DEA., bahwa KBU itu diatur dalam Perda khusus yang telah berlaku sejah tahun 2008. Hal ini sebagai tindak lanjut sudah lama dirumuskan harus menjadi penyempurna KBU. Ir. Bobby Soebroto, MT selaku Ketua Tim Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang mengatakan bahwa hal yang perlu diperhatikan adalah Ruang Terbuka Hijau abadi. Upaya menjaga areal lahan yang termasuk dalam permohonan yang harus dijaga sehingga tidak ada alih fungsi lahan dan penambahan bangunan.