Bandung, Bappeda Jabar.- Tahun 2017 mendatang, pemerintah daerah harus segera mengimplementasikan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera menyiapkan peraturan-peraturan di daerah terkait dengan perubahan tupoksi, kewenangan dan kelembagaan di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud di dalam UU 23 Nomor Tahun 2014 tersebut. Perubahan-perubahan itu di antaranya adalah pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah bidang kehutanan, kelautan dan sumber daya mineral, sedangkan urusan pendidikan pengelolaan pendidikan menengah dan khusus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada prinsipnya mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat. Untuk mematangkan persiapan implementasinya (-red. UU No. 23 Tahun 2014), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat gelar rapat bertema Pembahasan Alih Kelola Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dalam Rangka Implementasi UU 23 tahun 2014, Senin, 16 Mei 2016 pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Soehoed Warnaen Kantor Bappeda Provinsi Jawa Barat. Turut hadir sejumlah Kepala Bappeda Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Barat. Rapat tersebut dipimpin oleh sekretaris Bappeda Provinsi Jawa Barat Ir. Bambang Tirtoyuliono, MM serta Kasubid Perencanaan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Bob R. F. Sagala, M.Si dan Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda Provinsi Jawa Drs. Cepi Mahdi, MM. Bambang menuturkan UU 23 2014 tersebut terkait dengan pembagian dan kewenangan kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Dalam waktu dekat berdasarkan pada Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ bahwa serah terima personel, pendanaan, sarana, dan prasarana serta dokumen (P3D) antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus dilaksanakan pada akhir Bulan Oktober tahun 2016. P3D di tanggal 26 Oktober ini sudah harus sudah diserahkan dari Walikota/Bupati kepada Gubernur, begitu pun dari Gubernur ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Ada beberapa yang semula urusan provinsi ditarik ke pusat, tutur Bambang. Karena itu, Gubernur sudah membuat Instruksi Gubernur terkait UU 23 bahwa para Bupati dan Walikota memberikan jaminan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam urusan pemerintahan. Untuk penyesuaian, Bappeda Provinsi Jawa Barat juga sudah melakukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018 dan mengakomodir program-program yang terkait UU No. 23 tahun 2014 di Draf Rencana Kerja Perangkat Derah (RKPD) 2017. Dalam Draf RKPD sudah kita akomodir tentang program-program yang terimplikasi dari pelaksanaan UU 23. Bahkan dengan keterbatasan pembiayaan, kita sudah mengalokasikan anggaran dalam RKPD tahun depan, jelas Bambang. Sementara itu, Bob Sagala, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota harus segera melakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut yakni penyelarasan RPJMD di kabupaten/kota dan implementasi program dari UU No. 23 Tahun 2014 ke dalam draf RKPD 2017. Sebab pada 1 Januari 2016, UU 23 harus terlaksanakan. Di Permendagri, pelaksanaan UU 23 terhitung 2 tahun setelah disahkan pada Oktober 2014 lalu, kata Bob. Untuk daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah di tahun, Bob mengatakan bahwa ada waktu sampai enam bulan untuk menyesuaikan RPJMD dengan substansi dari implementasi UU Nomoe 23 Tahun 2014. Bulan Maret sudah dikeluarkan surat edaran. 6 bulan setelah pelantikan wajib menyusun menggunakan Permen 54 dengan memperhatikan substansi UU 23, tambahnya. (Fajar)