BAPPEDA JABAR - Polda Jabar Lakukan Uji Kecepatan Laju Kendaraan di Tol Cipali
Polda Jabar Lakukan Uji Kecepatan Laju Kendaraan di Tol Cipali
20 December 2015 19:07

MAJALENGKA,(PRLM).-Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali melakukan pemeriksaan dan penertiban kecepatan laju kendaraan di ruas tol Cikampek-Palimanan, tepatnya di kilometer 166 arah Palimanan menggunakan speed gun, sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas, Sabtu (19/12/2015).

Pada pemeriksaan dan penertiban kali ini semua kendaraan yang melaju dari arah Cikampek menuju Palimanan dimasukan ke rest area setelah kendaraan tersebut dideteksi oleh speed gun di jarak 500 meter sebelum masuk rest area.

Mereka yang dianggap melakukan pelanggaran berlalulintas di ruas tol dengan kecepatan melebihi batas atau sebaliknya dikenakan sanksi tilang.

Kanit PJR Tol Cikampel-Palimanan wilayah Kertajati Iptu Heri mengatakan, selama satu jam melakukan rajia penertiban ada sebanyak 27 kendaraan yang dianggap melakukan pelanggaran berupa melajukan kendaraan dibawah 80 km per jam serta diatas 100 km per jam.

Polisi pun kembali menemukan adanya kendaraan sewaan atau travel gelap yang memuat penumpang melebihi kapasitas dengan memasang bangku tambahan dan pengemudi yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi, padahal pada rajia pertama kendaraan semacam itu telah diperingatkan agar travel harus menggunakan kendaraan bisnis.

“Penertiban kembali dilakukan di lokasi yang sama di rest area 166 ini, karena lokasinya lebih mudah untuk dilakukan penanganan serta kecelakaan juga kerap terjadi kawasan tersebut atau beberapa kilometer sebelum rest area,” ungkap Heri.

Pemeriksaan dan penertiban kecepatan laju kendaraan akan terus dilakukan secara acak di sejumlah tempat di rusa tol Coikapek-Palimanan, tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas seperti yang sering terjadi selama ini dengan menelan korban jiwa hingga cukup banyak.

Dengan seringnya dilakukan upaya menertiban diharapkan para pengguna kendaraan akan lebih berhati-hati saat melajukan kendaraannya. Jangan terlalu pelan saat melajukan kendaraan karena ancaman tertabrak dari arah belakang akan terjadi, sebaliknya bila terlalu cepat mepebihi ambang batas juga demikian.

“Berdasarkan data yang dimiliki hampir rata-rata kecelakaan lalulintas di ruas tol ini terjadi akibat kelalaiaan pengemudi, makanya semua pengguna kendaraan di ruas tol harus betul-betul mentaati berlalulintas,” ujar Heri.

Saprudin dan Surya, dua pengemudi yang terkena rajia menyebutkan kaget ketika kendaraannya dipaksa harus masuk ke rest area dan terkena tilang pihak kepolisian. Mereka yang baru pulang dari Bekasi menuju Cirebon mengaku melajukan kendaraannya diatas 100 km per jam.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022