Menjelang Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kewilayahan yang akan diadakan pada BulanMaret 2015, Bappeda Provinsi Jawa Barat memantapkan persiapan dengan menggelar rapat persiapan Pra Musrenbang, Kamis (25/02) di RuangSidang Operasional Room pada pukul 13.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Prof. Dr. Ir. Denny Juanda Puradimaja, DEA dan dihadiri oleh Sekretaris Bappeda Jabar Linda Al Amin ST. MT, seluruh Kepala Bidang Bappeda Provisi Jabar, serta Badan Koordinasi Pemerintahahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah IV. Tujuan diadakan rapat ini adalah meninjau kembali semua persiapan menjelang Pra Musrenbang Kewilayahan. Mengenai jadwal pelaksanaan Pra Musrenbang Kewilayahan, BKPP Wilayah I (Kab. Bogor, Sukabumi, Cianjur, Kota Bogor, Depok, Sukabumi)akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2015di BKPP Wilayah Bogor. Sedangkan BKPPWilayah II (Kab. Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Kota Bekasi)dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2015di BKPP Wilayah Purwakarta. Untuk BKPPWilayah III(Kab. Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Kota Cirebon)dilaksanakan pada 18 Maret 2015di BKPP Wilayah Cirebon. Sementara BKPP Wilayah IV (Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran )dilaksanakan tanggal 19 Maret 2015di BKPP Wilayah Priangan. Dan BKPPWilayah IV Lingkup : (Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi)dilaksanakan pada 20 Maret 2015di BKPP Wilayah Priangan. Dalam pelaksanaan Pra Musrenbang nanti, akan diadakan pula sidang kelompok. Adapun agenda sidang kelompok Pra Musrenbang Provinsi di BKPP tersebut di antaranya adalah: (1) Menyusun urutan prioritas kegiatan yang diusulkan oleh kabupaten/kota dalam rangka pendukungan terhadap kegiatan tematik kewilayahan dan tematik sektoral untuk didanai oleh Provinsi; (2) Menyusun urutan prioritas kegiatan yang diusulkan oleh kabupaten/kota dalam rangka pendukungan prioritas Nasional yang akan disampaikan pada Musrenbang Nasional; (3) Menyepakati kategori usulan kegiatan kabupaten/kota (bantuan keuangan, bantuan sosial, dan hibah); dan (4) Melakukan verifikasi urutan prioritas kegiatan kabupaten/kota berdasarkan pada kriteria usulan kegiatan prioritas dan kelengkapan usulan kegiatan oleh Bappeda dengan didampingi oleh OPD Provinsi. Menurut Prof. Denny, didalam Pergub No. 82 dan 83 semua usulan dari Kabupaten/Kota, baik itu Desa/Bupati/Wali Kota tidak boleh lagi kalau tidak lewat Bappeda, semua No. surat harus keluar dari Bappeda (dikonsolidasikan terlebih dahulu di Bappeda) dan usulan harus masuk ke RKPD Online tuturnya. (Rizal Fadilah)