Potensi Jawa Barat memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Jawa Barat bagian selatan berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan. Pusat pertumbuhan Pangandaran Karakteristik wilayah didominasi oleh kawasan lindung untuk mendorong perekonomian lokal, dan mendorong perekonomian Jawa Barat bagian selatan. Berdasarkan potensi yang telah dijelaskan, Bidang Fisik Bappeda Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Pembahasan Lanjutan Penyusunan Rencana Besar Pembangunan Pusat Pertumbuhan Pangandaran digelar di Ruang Sidang Bidang Fisik, Senin (9/11). Dihadiri oleh Kasubbid Infrastruktur Wilayah Achmad Suganda, ST., MT selaku pimpinan rapat serta dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Pemerintah Kab.Pangandaran, Perguruan Tinggi dan Konsultan selaku pemegang tender rencana tersebut. Pada pemaparannya, pihak konsultan mulanya menjabarkan tujuan rapat tersebut untuk merumuskan rencana pengelolaan pembangunan dan pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Pangandaran sebagai pedoman untuk penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pusat Pertumbuhan Pangandaran. Kemudian konsultan menambahkan pedoman berdasarkan aturan Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat pada th. 2009-2029. Salah satunya membahas Kabupaten Ciamis yang diarahkan untuk kegiatan dan industri pengolahan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, wisata pantai, serta kegiatan pertambangan mineral non-logam serta penyediaan sarana dan prasarana Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Pangandaran yang terintegrasi serta pengembangan Pusat Kegiatan Nasional Provinsi Pangandaran sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional. Pada hasil rencana pengembangan yang telah didiskusikan, ada 3 fokus paket wisata yaitu: (1) Zona Konservasi Alam, yang terdiri dari Pantai pasir putih timur, Hutan pantai, Hutan dataran rendah, Gua alam, Gua jepang dan Situs budaya Kadele. (2) Zona Penyangga, atau daerah penyangga merupakan kawasan yang berdekatan dengan kawasan yang dilindungi, yang penggunaan tanahnya terbatas untuk memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi kawasan yang dilindungi dan sekaligus bermanfaat bagi masyarakat yang berada disekitarnya. (3) Zona Aktivitas Wisata, meliputi atraksi wilayah, akses untuk mencapai daerah wisata, fasilitas dan jasa wisata, dan kelembagaan sumber daya manusia pendukung kepariwisataan.