BAPPEDA JABAR - Pemprov Jabar Dukung RUU Larangan Minuman Berakohol Dengan Syarat
Pemprov Jabar Dukung RUU Larangan Minuman Berakohol Dengan Syarat
28 January 2016 21:40

Bisnis.com, Bandung.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung rencana penerapan RUU Larangan Minuman Berakohol yang tengah dibahas di DPR RI dengan sejumlah catatan.

Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan pihaknya mewakili Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pekan lalu diundang Panitia Khusus DPR RI bersama DKI, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Prinsipnya Jawa Barat mendukung, namun sejumlah hal harus diperhatikan jika UU ini akan diterapkan,” katanya, Senin (25/1/2016).

Menurutnya dalam rapat tersebut Jawa Barat menekankan soal pengendalian dan pengawasan minuman berakohol dalam RUU tersebut. Termasuk melokalisir peredarannya.

“Di Jabar yang paling banyak bermasalah adalah minuman oplosan dan itu ilegal. Itu barangkali harus masuk dalam pengawasan pengendalian,” ujarnya.

Dia menilai persoalan minuman oplosan layak mendapatkan perhatian karena di Jabar kasus korban jiwa yang meninggal akibat mengkonsumsi ini setiap tahun jumlahnya cukup banyak.

Pemprov Jabar juga menekankan pentingnya edukasi dalam materi RUU dari mulai secara kesehatan dan agama lalu penerapannya dari level keluarga hingga dunia usaha. RUU larangan minuman berakohol sendiri merupakan inisiatif DPR.

“Kita berharap implementasinya di masyarakat bisa berjalan baik,” katanya.

Umumnya usulan soal pengendalian dan pengawasan ini juga diutarakan DKI, Jateng dan Jatim. Mereka menilai pengawasan belum efisien dan efektif terutama pada minuman berakohol ilegal.

“Soal minuman ini menyangkut sisi pengawasan dan pengendalian, baik di lapangan maupun sampai keluarga. Umumnya sama apa yang diutarakan Pemprov Jabar dengan provinsi lain yang diundang,” katanya.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022