Inilah, Bandung.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengapresiasi vonis dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan warga Raffles Hills. Warga mengajukan permohonan pembantalan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci). “Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim yang melihat fakta persidangan dengan sangat baik. Putusan ini menunjukkan upaya pihak tertentu menjegal proyek yang bertujuan demi kepentingan umum gagal,” papar Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/6/2016). Iwa menuturkan, pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung nanti akan terintegrasi dengan Tol Trans Jawa. Sehingga jaringan jalan di kawasan utara dapat terlayani. “Selain itu dapat meningkatkan produktivitas melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional,” ungkapnya. Iwa menyebut, proyek pembangunan jalan Tol Cimaci telah mulai dijalankan sejak 2012 dan masih berproses hingga saat ini. Salah satu prosesnya adalah penetapan lokasi yang ditetapkan langsung oleh Gubernur Jabar. “Setelah menerima usulan dari Kementerian PUPR selaku instansi yang membutuhkan tanah, pada 27 Januari 2014 Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/Kep.175/Pemum tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, yang dalam perkembangannya telah mengalami beberapa kali perubahan,” paparnya. Keputusan tersebut diubah menjadi Keputusan Gubernur Jabar No. 620/Kep.737-Pemum/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Gubernur Jabar No. 620/Kep.175/Pemum tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Keberadaan Keputusan Gubernur tersebut, ternyata menuai penolakan dari sebagian warga Perumahan Raffles Hills Kota Depok. Penolakan tersebut disinyalir juga didukung oleh pengembang perumahan tersebut, yaitu PT. Gunung Subur Sentosa. Namun yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung diwakili Ir. Sentot Respati dengan keseluruhan penggugat mencapai 33 orang. Warga mengklaim Perumahan Raffles Hills merupakan pihak yang terkena pembebasan pembangunan jalan tol Cimaci. Dalam penyelesaian warga menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Perma 2/2016). Peraturan tersebut di dalamnya diamanatkan bahwa proses persidangan dilaksanakan dan harus diputus dalam kurun waktu 30 hari sejak diterimanya gugatan dari para penggugat. Sementara di PTUN, majelis dalam pertimbanganya mengangkat pertimbangan mengenai pengajuan gugatan yang diajukan oleh penggugat telah melampaui waktu atau telah melewati 30 hari sejak diumumkan penetapan lokasi (vide Pasal 4 Perma 2/2016). Para penggugat mengklaim dalam gugatannya bahwa Keputusan Gubernur Jabar tentang Penetapan Lokasi Jalan Tol Cimaci baru diketahui para penggugat pada 10 Maret 2016. Namun dalam fakta yang terungkap di persidangan justru para penggugat menyampaikan bukti P-19 berupa surat warga Perumahan Raffles Hills kepada PT Gunung Subur Sentosa No 07/RT12-RW025/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, tentang Keberatan atas Perubahan Trase Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Mengacu pada hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa baik pada surat gugatan tanggal 30 Mei 2016 maupun pada bukti P-19 yang disampaikan para penggugat ternyata keduanya telah melewati persyaratan tenggang waktu 30 hari sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 4 Perma 2/2016.?