BAPPEDA JABAR - Pemerintah Pusat Jamin Dana Investor di Daerah
Pemerintah Pusat Jamin Dana Investor di Daerah
22 April 2016 19:43

Cirebon, (PR).- Pemerintah pusat siap memberi jaminan pembayaran kepada investor bila ada daerah yang mau memanfaatkan dana investor untuk kegiatan pembangunan di daerahnya.

Jaminan juga diberikan dengan diterbitkannya sejumlah regulasi guna mendukung upaya percepatan pembangunan itu.

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur pada Dirjen Pengelolaan Biaya dan ResikoKementrian Keuangan Freddy Saragih menyatakan, jaminan diberikan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang khusus didirikan untuk keperluan itu.

“Selain memberikan jaminan pembayaran, pemerintah juga bisa menyiapkan konsultan untuk mempersiapkan proyek sebelum ditawarkan kepada investor,” katanya seusai memberikan materi pada rapat kerja Komisariat wilayah III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tahun 2016 di Kota Cirebon, Rabu 20 April 2016.

Saat ini memang belum banyak daerah yang memanfaatkan dana investor untuk percepatan pembangunan infrastruktur.

“Sebenarnya programnya sudah diluncurkan lima tahun lalu tapi memang penyempurnaan regulasinya baru tahun 2015. Wajar belum banyak daerah yang memanfaatkannya,” katanya.

Sejumlah daerah yang tahun 2016 menggunakan fasilitas penjaminan dari PT PII di antaranya adalah Pemprov Surabaya, Pemkot Lampung, Pemkot Medan, Pemkot Semarang serta pembangunan beberapa ruas jalan tol.

Jika pembangunan infrastruktur di daerah hanya mengandalkan APBD maupun APBN, tidak akan mencukupi.

“Harus ada alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut,” kata Freddy.

Pemerintah daerah pun harus aktif mencari sumber dana lain yang bisa digunakan untuk membangun daerahnya.

“Minimal nilai pembiayaan Rp 100 miliar bisa ditawarkan kepada investor,” katanya.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022