BAPPEDA JABAR - Pembangunan di Kawasan Bandung Utara Meningkat 75 Persen
Pembangunan di Kawasan Bandung Utara Meningkat 75 Persen
18 November 2015 18:43

NGAMPRAH, (PRLM).- Pembangunan di kawasan Bandung utara (KBU) Lembang, Kabupaten Bandung Barat sepanjang tahun ini mengalami peningkatan hingga 75 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Di antara sejumlah bangunan tersebut, bangunan hotel dan usaha kepariwisataan terus bermunculan.

Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir menuturkan, sejak awal tahun hingga Oktober lalu, pihaknya sudah menerbitkan 81 Izin Mendirikan Bangunan di kawasan Bandung utara.

Sejumlah bangunan tersebut di antaranya 1 unit ruko, 49 rumah tinggal, 1 perkantoran, 13 perumahan, 1 sarana pendidikan Polri, 2 sarana pendidikan umum, 1 rumah sakit, dan 2 hotel.

“Sementara pada 2014, ada 61 bangunan yang sudah keluar IMB-nya. Itu terdiri atas 2 rumah makan, 6 ruko, 4 hotel, 28 rumah tinggal, 1 sarana ibadah, 1 kantor, 2 asrama dan pendidikan, 2 perumahan dan lain-lain 15 unit,” katanya, di Ngamprah, Selasa (17/11/2015).

Dia menuturkan, BPMPPT KBB mulai menerbitkan IMB di kawasan Bandung utara sejak 2013 lalu. Pada tahun itu, jumlah bangunan yang beridiri sebanyak 63 unit, terdiri atas 6 hotel, 2 restoran dan 36 rumah tinggal, rumah susun 1, ruko 4, rumah sakit 1, klinik 1, dan lain-lain 9 unit seperti izin untuk pembangunan tower.

Ade mengungkapkan, sejumlah bangunan di KBU tersebut mendapatkan IMB berdasarkan rekomendasi Gubernur Jabar. Namun, dia mengaku tidak memiliki detail catatan mengenai sejumlah bangunan di KBU yang tidak berizin.

“KAmi hanya punya data bangunan yang berizin. Sementara yang tidak berizin, kami tidak punya datanya,” ucap Ade.

Ade mengakui, pertumbuhan hotel dan tempat usaha pariwisata di KBU selalu bermunculan setiap tahun. Hal itu tidak terlepas dari daerah KBU yang memiliki potensi pariwisata.

Meski demikian, Ade menuturkan, saat ini ada salah satu bangunan hotel di Lembang yang tengah dalam evaluasi BPMPPT karena diduga terjadi pelanggaran dalam proses pembangunannya. Bangunan tersebut menutup saluran air di bawahnya.

“PAdahal sesuai dengan aturannya, sebuah bangunan tidak boleh berdiri di atas saluran air. Jadi, bangunan tersebut sedang kami evaluasi. Bulan depan kami akan ambil kesimpulan. Apakah pembangunan hotel tersebut boleh berlanjut atau tidak,” ujarnya.

Namun tetap saja, dia menambahkan, kalaupun terjadi pelanggaran, pihaknya hanya bisa memberikan surat pemberitahuan dan teguran kepada pemilik bangunan tersebut. Sementara penindakannya menjadi kewenangan dinas terkait, yakni Dinas Cipta Karya.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022