Bisnis.com, Bandung.- Di era saat ini sangat mudah untuk meniru merek dagang produk-produk yang sudah terkenal. Kepala Bidang Industri Formal pada Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan kota Bandung Hani Nurrosjani mengatakan dengan adanya hak paten pihak-pihak yang meniru dan menjual tanpa izin dapat dituntut dan dikenakan pelanggaran hukum. “Manfaat hak paten sebagai aset berharga untuk memberikan daya dukung bagi pengembangan usaha UKM,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (7/8/2016). Adapun untuk kemasan produk UKM, ujarnya, saat ini pihaknya terus melakukan pelatihan dan pembinaan. Hal ini dilakukan agar produk UKM di Kota Bandung mampu berdaya saing dengan impor. “Dengan pelatihan dan pembinaan kemasan yang terus digenjot agar memiliki nilai jual tinggi,” ujarnya. Kendati demikian, ujar dia, pengemasan produk UKM di Bandung sebagian besar sudah dapat diterima pasar domestik bahan luar seperti fesyen, kuliner, serta kerajinan tangan.