KOTA CIMAHI – Sebagai rangkaian kegiatan sosialisasi Si Rampak Sekar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat gelar sosialisasi teknis e-planning dan e-budgeting kepada pendamping, pimpinan, dan anggota DPRD Jawa Barat, Jumat (17/1/2020). Bertempat di Laboratorium Komputer Kantor BPSDM Jawa Barat, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi mekanisme e-planning dan e-budgeting yang telah digelar hari sebelumnya. Acara kali ini membahas teknis dan jadwal dalam mengunggah proposal perencanaan pada Si Rampak Sekar. Usulan proposal perencanaan dan penganggaran dapat diunggah pada periode 24 Januari-10 Juni 2020. Yuke Mauliani Septina mengatakan, walaupun masa unggah terasa lama, diharapkan para pimpinan dan anggota DPRD tidak mengulur waktu dalam mengunggah proposal. Hal ini dikarenakan pada penghujung waktu, tidak ada lagi waktu perbaikan bagi usulan-usulan yang tidak diverifikasi oleh perangkat daerah. “Jika melakukan input masih awal-awal, lalu setelah verifikasi usulannya tidak dijadikan prioritas (ditolak) oleh perangkat daerah, sedangkan kita merasa itu sangat diperlukan, maka silahkan input kembali dan komunikasikan langsung dengan perangkat daerah,” papar Yuke. “Bappeda tidak bisa mengubah, harus dilakukan oleh perangkat daerah. Maka tidak perlu ditunda-tunda, segera unggah usulannya.” Saat ini salah satu kendala yang menjadi penyebab ditolaknya usulan proposal ialah tidak lengkapnya dokumen dalam usulan tersebut. Diantaranya lokpus yang diinputkan tidak dicantumkan dengan jelas. Yuke menegaskan, pada Si Rampak Sekar setiap 1 usulan proposal hanya boleh mencantumkan 1 lokpus. “Satu usulan hanya untuk satu lokpus. Jika lokpus tidak jelas, maka akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya. Pun ketika salah memilih perangkat daerah, maka usulan tersebut akan hilang. Oleh karenanya, Yuke menghimbau untuk mengunggah usulan sedini mungkin, jauh dari batas waktu yang sudah ditentukan. Yuke menambahkan, kelalaian dalam isi proposal dan surat pengantar pun akan membuat usulan tersebut ditolak. Meski sistem pada Si Rampak Sekar tidak mendeteksi isi proposal dan surat pengantar, namun pada tahap validasi oleh perangkat daerah, usulan yang isi proposal dan surat pengantarnya tidak jelas akan otomatis dihilangkan. Dengan adanya sistem informasi Si Rampak Sekar, semua lapisan dapat memantau secara langsung progress dari usulan proposal yang sedang diajukan sebagai salah satu bentuk Open Government Indonesia (OGI).