BAPPEDA JABAR - PANDAI MENGATUR SENDIRI
PANDAI MENGATUR SENDIRI
16 May 2013 19:44
  1. Pandai mengatur sendiri dalam bahasa inggris Self Regulation, diistilahkan bagi orang yang pandai mengatur sendiri tanpa harus banyak diatur dan diharuskan.
  2. Pandai mengatur diri, akan meningkatkan harga diri PNS dalam menjalankan tugasnya sehari-hari akan menjadi nyaman dan damai.
  3. PNS telah bekerja penuh pengabdian, namun gaya hidup ( life style ) perlu disesuaikan menjadi gaya hidup pelayan masyarakat untuk maju dan berkembang.
  4. Pemerintah Daerah tidak diminta menyediakan berbagai hal kebutuhan rakyatnya tetapi mengupayakan MAKSIMUM agar masyarakat baik secara individu atau kelompok atau secara institusi dapat hidup, berkehidupan dan mengembangkan dirinya untuk hidup mandiri dan maju.
  5. PNSĀ  harus pandai mengatur sendiri agar yang dikelola dan difasilitasinya juga Pandai Mengatur Sendiri.
Kontak
Jl. Ir. H. Juanda No.287, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40135
(022) 2516061
BAPPEDA JABAR - twitter BAPPEDA JABAR - facebook BAPPEDA JABAR - tiktok
Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022