Bandung, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin eselon III dan eselon IV dari organisasi pernagkat daerah (OPD) yang dilebur, tetap melaksanakan tupoksinya seperti pada OPD sebelumnya. Soalnya dengan adanya alih kelola dari pemerintah daerah ke provinsi (seperti alih kelola SMA/SMK) atau sebaliknya, akan ada tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab eselon II dan eselon IV. “kami pun akan membentukl balai atau UPT (unit pelaksana teknis) sebagai tindak lanjur OPD,” kata Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, menanggapi evaluasi Kemendagri terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Jabar 2017, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (11/10/2016). Seperti diketahui, Kemendagri mencoret dua OPD Pemprov Jabar yaitu Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia Jabar dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jabar. Kedua OPD itu dilekatkan pada OPD lain. Sekretariat Korps akan bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Sekretariat KPID bergabung dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Jabar. Selain itu, ada dua biro yang digabung yaitu biro keuangan dan biro aset. “Sepanjang itu hasil evaluasi, kami laporkan ke gubernur. Hasil ebaluasi ini menjadi keputusan dan kami siap melaksakannya. Namun, pelaksanaan masih sesuai tupoksinya. Melekat pada bidang,” ujar Iwa. Artinya, kata Iwa, tak akan ada eselon III dan eselon IV yang menganggur. Soalnya, dalam oraganisasi sekarang, meski ada perampingan pelaksanaan tugas di lapangan akan tetap. “Tenntu konsekuensinya, pelaksanaan tupoksi UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu diakomodasi lembaga atau balai yang dipimpin eselon III dan eselon IV. Jadi, insya Allah tidak ada yang nonjob karena ada pemambahan kewenangan,” ucap dia. Soal KPID, Iwa yakin tidak akan ada masalah jika melekat dengan Diskominfo. “Sama halnya dengan Komisi Informasi Daerah yang melekat dengan Dinas Kominfo. KID tidak punya sekretariat, tetapi fungsinya tetap berjalan dengan baik,” ujarnya. Sementara itu, Sekretariat Korpri, kata Iwa, sedang didiskusikan. “Disarankan melekat di BKD karena operasionalnya ditangani bidang kesejahteraan dan kedisiplinan pegawai. Namun, prinsipnya menyesuaikan keputusan Kemendagri,” katanya.