Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun anggaran 2017 mendatang haruslah mengacu aturan yang tertuang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Implementasi secara bertahap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut berdampak pada proses perencanaan pemerintah daerah yang dapat disebut juga sebagai masa transisi. Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Ir. H. Yerry Yanuar, MM menilai bahwa dinamika penyesuaian perencanaan program pada RKPD di tahun anggaran 2017 mendatang cukup rumit. Kondisi tersebut karena regulasi nasional yang masih bolak-balik dan menggantung terutama terkait pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014. “Kita ketahui, penyusunan anggaran tahun ini pada masa transisi ini memang sangat rumit. Tentunya, kalau kita bicara APBD murni 2017 harus ada semacam aturan berdasarkan Permendagri 54 yaitu aturan APBD tahunannya, maka keluarlah Permendagri 18. Permendagri 18 tersebut secara garis besar berisi bahwa RKPD tahunan harus mengacu pada UU Nomor 23. Meski PP nya belum ada, tapi UU 23 ini agak rinci, kita bisa terjemahkan langsung. Dalam perjalanannya, keluarlah Permendagri 31 untuk anggaran, dalam pasal 3 mengatakan bahwa harus kembali pada UU 32 karena PP Urusan 38 dan PP 41 Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) belum keluar. Tidak lama kemudian dalam sosialisasi berikutnya, berubah kembali, bahwa PP 41 diubah menjadi PP 18 tentang SOTK. Dan SOTK itu harus selesai di akhir Bulan Desember tahun ini. Disini saja sudah terlihat bahwa konsistensi aturan pada sisi perencanaan yang dituangkan dalam RKPD dan anggaran dalam KUPPAAS yang mengacu pada Permendagri 31 ini agak berbeda,” jelas Yerry pada kegiatan rutin Apel Pagi Bappeda Provinsi Jawa Barat di Lapangan Apel Kantor Bappeda Jawa Barat,1 Agustus 2016. Meski begitu, ia mengingatkan seluruh pegawai Bappeda Jawa Barat agar mengupayakan penelaahan mendalam dan patuh pada semua aturan nasional. Yang terpenting, kata Yerry, dokumen perencanaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktu. “Dan terlihat bahwa Kepala Bidang dan Staf Fungsional menjadi sangat sibuk, ini dinamika yang harus kita sikapi bersama. Karena meski membingungkan, kita sadar bahwa kita bagian integral dari pemerintahan nasional, kita mesti patuh, hanya mungkin bagaimana kita menyiasatinya,” tambah Yerry. Lebih lanjut, tutur Yerry, pekerjaan perencanaan pada masa transisi tahun ini akan lebih berat. Untuk itu, ia memohon maaf jika pegawai akan lebih sering bekerja sampai larut malam. “Yang jelas, bahwa ini menuntut kita menyita waktu, saya minta ini untuk jadi perhatian kita bersama untuk selesaikan tugas ini, mohon maaf jika waktu pulang harus tersita dalam rangka meningkatkan kita untuk mencapai target tersebut,” ujar Yerry.