BAPPEDA JABAR - Kukuhkan Satgas, Heryawan: Ini Shock Terapi untuk Perusak Lingkungan
Kukuhkan Satgas, Heryawan: Ini Shock Terapi untuk Perusak Lingkungan
21 January 2015 02:58

Bandung – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) Provinsi Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (20/1/2015). keberadaan satgas tersebut diharapkan bisa menjadi shock terapi bagi para pengganggu dan perusak lingkungan.

Satgas PHLT ini juga dinilai memiliki peran penting dan strategis dalam penegakan hukum yang konsisten, tegas dan tidak pandang bulu.

“Ketika diperingatkan sudah tidak bisa. Tentunya ini menjadi urusan hukum. Perlu ada shock terapi yang membuat efek jera bagi para pengganggu lingkungan,” ujar Heryawan kepada wartawan, usai Peresmian Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Gedung Sate.

Heryawan menjelaskan, Satgas PHLT ini dibentuk atas kesepakatan bersama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 188.44/Kep.1836-Hukham/2014 tanggal 31 Desember 2014.

Satgas PHLT Jabar ini terdiri dari Satuan tugas kajian data/informasi dan perizinan, Satuan tugas penindakan hukum lingkungan, dan Satuan tugas penegakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan.

“Perlu disampaikan bahwa dalam satgas ini, kami melibatkan kodam III Siliwangi. Dengan pertimbangan bahwa kodam III Silwangi memiliki sumberdaya yang dapat berperan serta dan mendukung terhadap kegiatan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup di Jawa Barat,” ucapnya.

Menurut Heryawan, keberadaan satgas ini merupakan bagian dari ikhtiar atau usaha dalam mewujudkan kondisi lingkungan hidup yang lebih baik. Untuk itu pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk berperan serta dalam mensosialisasikan kesadaran lingkungan hidup kepada seluruh elemen masyarakat.

“Setelah PHLT terbentuk, semua unsur jadi bisa dilibatkan. Yakni, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan, sehingga dapat segera menyelesaikan semua masalah lingkungan yang ada. Satgas ini pun, bisa menjadi shock terapi bagi para pengganggu lingkungan,” tegasnya.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022