BAPPEDA JABAR - KONSULTASI PEMBAHASAN RANCANGAN AKHIR RPJMD KABUPATEN CIREBON
KONSULTASI PEMBAHASAN RANCANGAN AKHIR RPJMD KABUPATEN CIREBON
09 February 2015 15:31

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Secara normatif penyusunan RPJMD merupakan tuntutan yuridis konstituisional dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan  serta memenuhi  tuntutan kebutuhan masyarakat yang dinamis sesuai dengan aspirasi yang berkembang melalui mekanisme yang berlaku guna mewujudkan kepemerintahan yang baik. Begitu pula yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sedang menyusun RPJMD tahun 2014-2019. Bertempat di Ruang Sidang Ir. H. Soehoed Warnaen (5/2), rapat tersebut membahas rancangan akhir RPJMD Kabupaten Cirebon. Sejumlah jajaran pemerintahan Kabupaten Cirebon turut mengikuti jalannya rapat, antara lain Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Prof. DR. Ir. Deny Juanda Puradimaja, DEA., Kepala Bappeda Kabupaten Cirebon H. Sono Suprapto, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas OPD Kabupaten Cirebon, serta OPD/Biro Provinsi.

Prof. DR. Ir. Deny Juanda Puradimaja, DEA mengatakan bahwa pembahasan dan pendalaman mengenai RPJMD Kabupaten Cirebon sudah dibahas di Provinsi dan telah banyak hal yang sudah dikoreksi. Visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih menjadi poin penting.

“Visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah hal penting. Mengapa penting? Karena dalam RPJMD diargumentasikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih menang karena visi dan misinya. Maka itu adalah janji yang harus ditulis dalam dokumen RPJMD,” tuturnya.

Visi dan misi Bupati ketika pemilihan ingin mewujudkan masyarakat Cirebon yang agamis, maju, adil, bersinergi dan sejahtera. Janji tersebut menarik karena tidak ada angka nominal cenderung mempunyai program yang kualitatif sehingga tidak merisaukan. Namun demikian sesuai dengan aturan, dokumen RPJMD tetap harus dibuat. Kemudian masukan dari Tim Provinsi sudah ditindaklanjuti.

“Buat kami, Kabupaten Cirebon ini adalah hal baru, maka kami belajar. Alhamdulillah dengan tekun dan leukeun Pak Prof dan teman-teman OPD Provinsi ini memberikan fasilitasi dalam rangka menyempurnakan Dokumen RPJMD dalam kurun waktu 5 tahun. Perlu diketahun UU nomor 25 Tahun 2004 tentang pembangunan dengan dasar hukum yang ada,” lanjut H. Sono Suprapto, S.Sos., M.Si.

Wilayah Kabupaten Cirebon mencakup 1.071,05 km2 dengan jumlah Kecamatan 40, 412 Desa dan 12 Kelurahan. Kabupaten Cirebon mempunyai PKN (Pusat Kegiatan Nasional), yaitu pusat kegiatan lokal di lima kecamatan, diantaranya Kecamatan Arjanangun dan  Sumber, kegiatan pusat lokal promosi di lima Kecamatan, diantaranya Kecamatan Plumbon dan Losari. Hal ini merupakan acuan dasar melihat pencapaian kondisi makro Kabupaten Cirebon, pertama dari sisi profil anggaran. Anggaran Kabupaten Cirebon dari tahun ke tahun terus meningkat. Kondisi IPM Kabupaten Cirebon secara gambar umum dengan Provinsi kurang bagus, meski ada kenaikan secara hierarki tapi tidak signifikan. Dalam RPJMD akan fokus IPM Kabupaten Cirebon bisa mendekati Provinsi. Dengan adanya bantuan dengan bersinergi dengan Gubernur dan Kepala Bappeda IPM akan naik.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022