BAPPEDA JABAR - Kereta Api Cepat Indonesia-Cina Terkendala Pembebasan Lahan
Kereta Api Cepat Indonesia-Cina Terkendala Pembebasan Lahan
26 October 2016 11:29

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Kelanjutan proses pembangunan Jalur Kereta Api Cepat Indonesia Cina (KCIC) masih dalam tahap pembebasan lahan. Sebagian besar lahan yang akan dibebaskan itu milik warga.

“Saat ini untuk pembebasan lahan masih dalam proses,” kata Staf Khusus High Speed Railway (HRS) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Hendra Mardiana, kemarin (24/10).

Hendra menyebutkan, pembebasan lahan baru mencapai 40 persen dan sisanya masih dalam proses pembebasan.

“Sebagian sudah ada yang dibebaskan dan ini akan terus berlanjut,” jelas Hendra di salah satu cafe Jalan IHR H Djuanda.

Sebut dia, saat melakukan proses pembebasan lahan banyak ditemui kendala. Salahsatunya,

Dia menyebutkan, banyak kendala yang dihadapi saat melakukan pembebasan tanah. Meski demikian pihaknya melakukan pendekatan bisnis to bisnis atau pendakatan langsung kepada masyarakat.

Untuk harga tanah, dikatakan dia, pihaknya menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai penilai independent yang ditunjuk pemerintah. Sehingga, KJPP memiliki kewenangan mengeluarkan harga taksiran lahan milik warga. Namun, akibat adanya proyek KCIC ini tidak sedikit masyarakat yang mematok harga tanah dengan tidak wajar.

“Jadi ketika KJPP telah menaksir harga tanah katakanlan per meter Rp 400 ribu tiba-tiba masyarakat mematok harga tanah sangat tinggi sampai mencapai Rp 8 juta per meter persegi,” jelasnya.

Hendra memaparkan, proses negosiasi dengan masyarakat sampai saat ini terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan terutama dalam penentuan harga lahan. Sehingga, lanjutnya permasalahan pembebasan lahan terkena dampak jalur KCIC akan segera teratasi sebelum ijin pembangunan dikeluarkan oleh Kemenhub.

Selain lahan milik warga, lanjut dia beberapa lahan milik PT Perhutani juga akan terkena imbas dari proyek ini. Seperti di wilayah Kabupaten Karawang dengan luas lahan 59 hektar.

Atas aturan yang telah diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemprov Jabar penggunaan lahan milik perhutani dan hutan produktif lainnya, harus memiliki aturan berupa penggatian lahan sebasar dua kali lipat dari lahan yang terkena dampak pembangunan KCIC.

“Kita harus mengikuti aturan ini dengan mencari lahan pengganti yang memenuhi persyarakatan khusus,” kata Hendra.

Untuk lahan pengganti, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas kehutanan dan perhutani yang menjadi user. Selanjutnya, nanti akan ada evaluasi dan penilain dengan melakukan survey mengenai lahan pengganti tersebut. Namun, untuk lahan pengganti ini bisa ditentukan dimana saja lokasinya mengingat di Karawang untuk lahan hutan sudah jarang ditemukan.

Hendra menyebutkan, untuk melakukan pembebasan lahan ini, pihak KCIC akan mengeluarkan anggaran sebasar Rp 5 triliun lebih. “Sebab untuk lahan ini bukan hanya sebagai lahan penggantian tetapi sebagai lahan demo leasing, termasuk fasus fasum yang harus dipindahkan.”

“Kalau Dilahan yang terkena trase (jalur kereta) itu ada fasilitas umum milik masyarakat seperti sekolah, bangunan milik publik, saluran air (drinase) KCIC juga siap memindahkannya,” imbuhnya.

Hendra menambahkan, untuk masa kontruksi ini ditargetkan akan berjalan dalam 3 tahun mulai dari 2016 sampai 2018 setelah itu tahun keempat baru akan operasional.

Selain itu, ada 8 wilayah Kabupaten/Kota di Jabar yang dilalui trase jalur kereta api cepat ini. Tetapi untuk perubahan RT/RW-nya masih dalam proses sedangkan untuk RT/RW pusat sudah berada dimeja presiden termasuk ijin dari Kemenhub.

“Jadi, mungkin dalam minggu-minggu ini izin pembangunan dan perubahan RT/RW sudah selesai dan kita akan segera melakukan kontruksi secara besar-besaran,” ucap Hendra.

Ditempat sama Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Gatot Tjahyono dari Fraksi PDIP mengatakan, adanya proyek kereta api cepat ini kedepannya akan sangat menguntungkan untuk provinsi Jabar.

Dirinya menilai, sebagai provinsi penyangga ibu kota keberadaan KCIC akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Jabar terlebih jarak tempuh antara Bandung-Jakarta akan di tempuh lebih singkat.

Selain itu, KCIC ini juga bisa disebut sebagai jawaban untuk ketersediaan transportasi masal di Kota Bandung sehingga bisa meminimalisir kemacetan yang terjadi di Kota Bandung.

Disinggung untuk biaya menggunakan kereta cepat, masih tinggi Gatot meyakini kedepan untuk biaya menggunankan transportasi ini bisa dijangkau masyarakat khususnya untuk didalam kota Bandung dengan model LRT.

“Untuk biaya nanti akan ada perhitungannya dan saya didewan akan mendorong agar seluruh masyarakat bisa menikmati kereta api cepat ini,” tutupnya.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022