BANDUNG, PIKIRAN RAKYAT — Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus di daerah provinsi Jawa Barat termasuk angkutan online atau yang berbasis aplikasi. Pada keputusan gubernur yang terbit pada Desember 2017 itu, pemerintah memutuskan lima wilayah operasi daerah beserta jumlah atau kebutuhan kuota angkutan berbasis aplikasi atau angkutan online tersebut dengan total 7.709 angkutan. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik, Kamis 11 Januari 2018. Dedi menuturkan, berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut kelima wilayah operasi angkutan online mencakup wilayah operasi metropolitan Bandung Raya, Metropolitan Cirebon Raya, metropolitan Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta (Bodebekarpur), wilayah operasi daerah Sukabumi, dan wilayah operasi daerah Priangan. Masing-masing rencana kebutuhan atau kuota angkutan online berbeda-beda. Wilayah operasi Metropolitan Bandung Raya mendominasi dengan jumlah 4.542 angkutan online. Wilayah Operasi Metropolitan sendiri terdiri dari Kota Bandung 2.919 kebutuhan, Kota Cimahi 476, Kabupaten Bandung 515, Kabupaten Bandung Barat 504, dan Sumedang 128 kebutuhan. “Untuk wilayah operasi angkutan online di metropolitan Cirebon Raya sebanyak 1.343 kebutuhan yang terdiri dari Kota Cirebon 750 kebutuhan, Kabupaten Cirebon 168, Majalengka 279 kuota, Indramayu 90, dan Kuningan 56 kebutuhan angkutan online,” ujar dia. Untuk wilayah metropolitan Bodebekarpur sebanyak 527 angkutan online namun untuk Depok, Kota/kabupaten Bekasi, Kota/kabupaten Bogor ditentukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT), Karawanf 417, Purwakarta 30, dan Subang 80 angkutan online. Untuk Wilayah Operasi Daerah Sukabumi sebanyak 723 angkutan online dengan Rincian Kabupaten Sukabumi sebanyak 154, Kota Sukabumi 483, dan Cianjur 86 angkutan online. Sementara untuk wilayah operasi daerah Priangan sebanyak 574 yang terdiri dari Kota Tasikmalaya 122, Kabupaten Tasikmalaya 60, Garut 25, Banjar 117, Ciamis 50, dan Pangandaran 200. Pertimbangan Dalam Keputusan Gubernur tersebut, lanjut dia, Pemprov Jabar mengeluarkan kuota angkutan sewa khusus itu (angkutan online) dengan mempertimbangkan pola aglomerasi yang terbentuk atau keterkaitan wilayah secara fungsional, perkiraan kebutuhan jasa angkutan sewa khusus atau angkutan online, perkembangan daerah, karakteristik daerah, dan tersedianya prasarana jalan yang memadai. “Pemprov pun menggunakan metode regresi linier berganda berdasarkan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan perjalanan dan perkiraan kebutuhan jasa angkutan,” ucap dia. Pada Keputusan Gubernur tersebut, kata Dedi, pemberian izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus (angkutan online) di Pemprov Jabar diberikan melalui proses seleksi kepada perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum dan telah memenuhi persyaratan dan dilaksanakan. ”Saat ini sudah ada lima badan usaha angkutan sewa khusus yang sudah keluar izinnya dengan total 365 kuota,” kata dia. Sementara lima perusahaan lain belum memenuhi persyaratan di antaranya belum mempunyai tanda daftar perusahaan, SIUP, dan menyediakan lima kendaraan atas nama perusahaan. “Dalam pelaksanaan operasional di lapangan, angkutan sewa khusus (angkutan online -red) yang beroperasi pada wilayah operasi yang tersebut tidak berhenti dan tidak menunggu penumpang di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan serta tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan dan harus melalui pemesanan atau perjanjian,” tutur dia. Dia menambahkan, rencana kebutuhan ini ditetapkan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan diberikan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan serta dievaluasi paling kurang setiap satu tahun sekali. Perizinan Sementara itu, terkait pengurusan izin, Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, semua pihak yang berkepentingan menyelenggarakan layanan taksi online atau angkutan online untuk segera melakukan pendaftaran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar. “Kami memiliki wewenang mengeluarkan perizinan,” ujarnya. Adapun perusahaan yang mengajukan perizinan oleh DPMPTSP, permohonannya akan diteruskan untuk mendapatkan kajian teknis dari Dinas Perhubungan. Kajian ini nantinya akan menyangkut kuota, persyaratan lain-lain yang ditetapkan oleh Kepgub. “Pelayanan perizinannya tetap satu pintu di DPMPTSP,” ujar dia. Dia menambahkan, permohonan izin tersebut berlaku bagi pengusaha yang berada di luar metropolitan Bandung Raya. Nantinya Dinas Perhubungan Jabar akan memandu secara teknis kabupaten/kota sebelum perizinan keluar. (Novianti Nurulliah)