BAPPEDA JABAR - Kepala Bappeda Jabar: LKPJ TA 2019 Jadikan Momentum Keberhasilan Pembangunan
Kepala Bappeda Jabar: LKPJ TA 2019 Jadikan Momentum Keberhasilan Pembangunan
11 December 2019 15:00

BANDUNG – Bappeda Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Persiapan LKPJ Gubernur TA 2019 bersama Perangkat Daerah dilingkungan Provinsi Jawa Barat di Ruang Sidang Sohoed Warnaen Lantai 3 Bappeda Jabar, Rabu (11/12).

Kepala Bappeda Jabar, M. Taufiq Budi Santoso mengatakan LKPJ TA 2019 ini merupakan LKPJ pertama untuk Gubernur Periode 2018-2023 dan kepengurusan DPRD yang baru, sehingga LKPJ harus dijadikan sebagai momentum untuk menunjukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan.

“LKPJ 2019 ini diharapkan bisa selesai akhir Februari, karena di bulan Maret sejumlah aktivitas akan banyak dihadapi dan semoga LKPJ TA 2019 bisa lebih baik dari LKPJ tahun sebelumnya,” katanya.

Dalam rapat ini hadir narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Ibu Anggun yang mewakili Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Menurut Anggun, dasar LKPJ mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Anggun.

Menurut Anggun dalam PP ini disebutkan, laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi: a. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat; b. LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah); c. RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat; dan d. EPPD (Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang disampaikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut PP ini, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ.

“Tujuan LKPJ untuk mengetahui progres perkembangan Kepala Daerah keberhasilan atau kegagalan dalam menjalankan tugasnya selama 1 (satu) tahun anggaran melalui pengawasan DPRD,” katanya.

Adapun masalah yang sering ditemui dalam penyusunan LKPJ, mernurut Anggun yaitu dalam penyediaan data/informasi yang tidak tepat waktu baik dari OPD maupun dukungan data dari instasi vertikal yang berwenang mengeluarkan data resmi pemerintah.

” Tidak ada format baku laporan dari OPD yang akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan LKPJ,” kata Anggun.

Yang terpenting menurut Anggun, dalam laporan LKPJ terdapat rekomndasi , tujuan rekomndasi mempunyai nilai bagaimana target dan realisasinya bisa dibaca dengan mudah oleh DPRD.

Kepala Bappeda menegaskan untuk format LKPJ akan dibuat dan disiapkan sebelum PP Nomor 13 Tahun 2019 sedang proses penyelerasan di Kementerian Hukum dan HAM.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022