BAPPEDA JABAR - Kenalkan Si Rampak Sekar Kepada Perangkat Daerah
Kenalkan Si Rampak Sekar Kepada Perangkat Daerah
22 January 2020 16:40

KOTA BANDUNG – Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi kepada pimpinan dan anggota DRPD Jawa Barat, hari ini (22/1/2020) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, M. Taufiq Budi Santoso hadiri Sosialisasi Si Rampak Sekar kepada Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pada acara yang digelar di Kantor BPSDM Provinsi Jawa Barat, Taufiq memberikan arahan terkait Konsolidasi dan Sosialisasi Sistem Perencanaan Tahun 2021 berbasis e-planning.

Taufiq menjelaskan, Si Rampak Sekar dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (3), bahwa Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dilakukan berbasis e-planning. Pun sesuai Surat KPK RI tanggal 24 Juni 2019 kepada Kepala Daerah dengan perihal Imbauan Pencegahan Korupsi terkait Proses APBD TA 2020 dan APBD P 2019.

“Mohon diperhatikan jadwal waktu input untuk usulan proposal perencanaan tahun 2021 yaitu 24 Januari sampai 10 Juni 2020. Perhatikan juga isi proposal dan persyaratan administrasi yang diperlukan untuk input usulan,” pungkas Taufiq.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022