KOTA BANDUNG – Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat menghadiri virtual meeting yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN untuk membahas Rapermen ATR/BPN tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bersama Kementerian PAN RB dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu (24/6). Rapermen ini merupakan turunan dari amanat Pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Rapermen ini sangat ditunggu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena menjadi payung hukum untuk pembentukan lembaga pengelolaan Cekungan Bandung yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, dalam mewujudkan RTR Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Cekungan Bandung merupakan salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang ada di Jawa Barat, dan penanganannya memerlukan kolaborasi 3 (tiga) level pemerintahan yaitu Pemerintahan Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Cekungan Bandung. Kelembagaan Pengelolaan Cekungan Bandung sangat penting bagi Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Cekungan Bandung dalam menangani permasalahan pembangunan di kawasan perkotaan (metropolitan) Bandung, terutama dalam mengatasi isu pemenuhan layanan kepada masyarakat, urusan lintas wilayah yang tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pemerintah daerah, dan kebutuhan kerjasama/ kolaborasi antar daerah dan stakeholder untuk memberi layanan yang lebih efektif dan efisien. Perwakilan dari Kemenpan RB memberikan masukan terkait nomenklatur lembaga, dan mengingatkan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan lembaga baru, peran lembaga melaksanakan fungsi/kewenangan daerah/perangkat daerah, dan kendala implementasi lainnya. Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota di Cekungan Bandung sudah bersepakat dan mengidentifikasi 28 sektor yang perlu ditangani bersama. Hal ini ditindaklanjuti dengan pertemuan Gubernur Jabar dengan Menteri ATR/BPN yang setuju dengan pentingnya wadah untuk kolaborasi, pengambilan keputusan lebih cepat, pengaturan lebih cepat, dan keinginan agar Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan sesuai RTR Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Pada tahap awal operasionalisasi dari lembaga pengelolaan ini akan fokus pada 5 (lima) sektor utama yaitu penataan ruang, persampahan, sumber daya air, lahan kritis, dan trasportasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap Rapermen ini segera disahkan agar segera dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan pembentukan lembaga pengelolaan Cekungan Bandung,” tutur Kepala Bappeda Jabar, M. Taufiq Budi Santoso.