Bisnis.com, Cirebon.- Kantor Imigrasi Klas II Cirebon, Jawa Barat meluncurkan penggunaan Aplikasi Koordinasi dan Sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Aksi Timpora) sebagai antisipasi kerawanan akibat pemberlakukan bebas visa untuk sejumlah negara sejak Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mulai berlaku akhir 2015 lalu. Aksi Timpora nantinya digunakan untuk penguatan koordinasi dan pelaporan dari instansi terkait untuk mengetahui keberadaan dan kegiatan orang asing yang biasa dilaporkan Timpora yang ada di Kantor Imigrasi Cirebon. Tujuan adanya Aksi Timpora untuk pengawasan saja demi keamanan dan ketertiban masyarakat, kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Cirebon, Raja Ulul Azmi Syah Wali, Rabu (1/6/2016). Azmi mengungkapkan adanya Aksi Timpora juga memudahkan masyarakat untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing jia ada dugaan telah melakukan pelanggaran keimigrasian melalui situs timpora.kanimcirebon.com. Banyak temuan pelanggaran orang asing karena adanya laporan dari masyarakat yang kini dipermudah lewat aplikasi, ujarnya.