Bandung, Bappeda Jabar.- Pengambilalihan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati oleh pemerintah pusat rupanya tak seperti yang dibayangkan banyak orang. Selain menyangkut tahapan pembangunan fisik, hal ini memicu sejumlah konsekuensi hukum. Juga menyangkut perjanjian kerjasama antara pengelola yang semua dilakukan PT BIJB dengan entitas usaha lain yang sudah terlebih dahulu meneken perjanjian kerjasama. Namun demikian, pembangunan fisik bandara dipastikan akan terus berjalan meski mengalami pelambatan. Ada beberapa alternatif yang bisa diambil dalam pengelolaan BIJB Kertajati ini. Pemprov Jabar sendiri masih berharap BIJB bisa dikelola oleh BUMD kita, PT BIJB. Ini akan kita usulkan ke pemerintah pusat, kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Ir Yerry Yanuar MM saat memimpin rapat koordinasi pembangunan BIJB di kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir H Djuanda 287 Bandung, Jumat (22/1). Ada beberapa opsi yang akan disodorkan satu diantaranya pengambilalihan pembangunan tanpa disertai dengan pengambilalihan pengelolaan yakni, menjadikan PT BIJB sebagai pengelola. Opsi lainnya, pemerintah pusat memberikan dana kepada pemerintah provinsi untuk pembangunan bandara atau kepada BUMD PT BIJB. Atau, penyertaan modal pemerintah kepada badan usaha milik Negara (BUMN) untuk kemudian dikelola oleh BUMD. Dalam bentuk terakhir ini, skema yang dikembangkan adalah business to business antara BUMN dengan BUMD yang sangat bergantung pada kejelasan pengambilalihan itu sendiri. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih rinci terkait pengambilalihan BIJB usai diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Januari 2016 lalu.(NJP)