Bisnis.com, BANDUNG–Sekda Jabar Iwa Karniwa memastikan Pusat mengucurkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi melalui BNPB pada Garut dan Kuningan Rp 27 miliar. Iwa mencatat sebanyak Rp 14 miliar untuk dana rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana tahun 2016 untuk banjir bandang Cimanuk dan Rp 13 miliar untuk longsor Kuningan. “Jumlah tersebut hanya direalisasi separuhnya dari jumlah yang diusulan. Garut sebelumnya mengajukan dana rehab dan rekon sebesar Rp 31 miliar, sedangkan Kuningan Rp 27 miliar,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Jumat (25/11/2016). Kepastian ini didapat setelah pihaknya menandatangani naskah perjanjian hibah rebilitasi dan rekontruksi pasca bencana tahun 2016 dengan BNPB kemarin. Menurutnya penurunan untuk Garut dan Kuning terjadi karena jumlah dana hibah tersebut dikarenakan untuk seluruh Indonesia mengalami penurunan. Pusat hanya mengalokasikan Rp 750 miliar untuk dana pasca bencana yang semula Rp 1,5 triliun pertahunnya. Dengan demikian, pihaknya menyarankan agar pemerintah daerah Garut maupun Kuningan harus memiliki skala prioritas kegiatan rehab dan rekon dengan jumlah dana hibah tersebut. “Mengingat terjadi penurunan terhadap anggaran tersebut, maka diharapkan kepada kepala daerah untuk melakukan skala prioritas,”katanya. Menurutnya kedua pemerintan daerah tersebut harus melakukan revisi kegiatan rehab dan rekon dengan skala prioritas, meneyesuaikan dengan dana yang tersedia.”Revisi skala prioritas sampai angkanya sesuai dengan angka alokasi. Prioritas harus sesuai dengan fakta di lapangan,”ujar dia. Selama proses penggunaan dana tersebut pihaknya melalui BPBD Jabar akan melakukan monitoring dan evaluasiĀ kesesuaian kegiatanĀ di proposal dengan kondisi di lapangan. Untuk melakukan kegiatan monev tersebut pihaknya pun mendapat kucuran dana 1 persen dari total dana rehab rekon kedua wilayah tersebut yaitu Rp 270 juta. “Selain dana hibah rehabilitas dan rekontruksi, pusat pun mengucurkan anggaran 1% dari total dana rehab rekon yaitu sebesar Rp 270 juta untuk monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan oleh BPBD Jabar melalui supervisi BNPB,”ujar dia. Menurut Iwa, anggaran tersebut, mulai efektif terhitung sejak penandatangan atau pada 24 Nove,ber 2016 kemarin. Dana hibah tersebut berlaku selama 12 bulan sampai 24 November 2017. Penggunaan dana tersebut tidak mengikuti tahun anggaran habis 2016, tapi berdasarkan waktu penerimaan dana hibah sesuai dengan arahan dirjen perimbangan keuangan daerah dan BNPB agar segera melaksnakan sesuai dengan skala prioritas dan dilaksankan sesuai dengan kondisi di lapangan. “Apabila sudah selesai bikin lah pertanggungjawaban sesuai dengan waktu 12 bulan itu,”pungkasnya.