BAPPEDA JABAR - Iwa Karniwa: Ada Sanksi Menunggu Bagi PNS Pemprov Jabar Yang Aniaya Pembantu
Iwa Karniwa: Ada Sanksi Menunggu Bagi PNS Pemprov Jabar Yang Aniaya Pembantu
25 October 2016 10:08

Bisnis.com, BANDUNG–Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perkebunan Jawa Barat bernisial IS yang menganiaya pembantunya di Kompleks Bumi Orange, Blok E1 nomor 61, RT 1 RW 32, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung terancam sanksi dari Pemprov Jabar.

Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan pihaknya mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa korban Nurlela Sari tersebut.

“Kami di Pemprov Jabar prihatin, semoga korban pulih kesehatannya dan bersabar,” katanya saat dihubungi di Gedung Sate, Bandung, Senin (24/10/2016).

Pihaknya berharap kasus yang saat ini tengah diproses oleh pihak kepolisian bisa dituntaskan dimana pelaku mendapat hukuman yang layak. Iwa percaya kepolisian akan menuntaskan kasus ini dengan baik dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami dari Pemprov akan melakukan langkah-langkah sesuai peraturan pemerintah yang mengatur soal disiplin pegawai,” katanya.

Menurutnya untuk kasus penganiayaan memang tidak masuk dalam PP terkait disiplinitas pegawai yang lebih banyak bicara soal disiplinitas dan etika pegawai. Karena itu, pihaknya berharap penuntasan kasus ini lebih adil diselesaikan dalam koridor hukum. “Biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.

Pihaknya akan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar untuk juga menelaah soal kasus penganiayaan tersebut dari sisi disiplinitas dan etika pegawai.”Kami tunggu ini diselesaikan dalam ranah hukum terlebih dahulu oleh aparat,” pungkasnya.

Sebelumnya, IS saat ini sudah ditahan Mapolres Bandung. IS dikenakan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Nurlaela mengalami luka terbuka dan memar akibat hantaman palu dari sang majikan. Bekas luka tersebut masih ada di kepala Nurlaela.

Tak hanya itu pengakuan dari tersangka sendiri pada tahun 2015, IS pernah menyiram pembantunya menggunakan air panas yang mendidih.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022