Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID. Alasan Pemohon Mengajukan Keberatan 1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan berikut Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; Tidak ditanggapinya permintaan informasi; Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; Tidak dipenuhinya permintaan informasi; Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini. 2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Bagi pemohon informasi yang akan mengajukan keberatan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, dapat mengisi Formulir Pengajuan Keberatan di sini