BAPPEDA JABAR - Hasil Kesepakatan Rapat Kerja Nasional VII Asosiasi Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2016
Hasil Kesepakatan Rapat Kerja Nasional VII Asosiasi Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2016
17 March 2016 14:32

NTT, Bappeda Jabar.- Kegiatan Asosiasi Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2016 ke-7 yang berlangsung sejak tanggal 13-14 Maret 2016 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur akhirnya menghasilkan kesepakatan yang telah dirundingkan bersama 34 perwakilan Bappeda Provinsi lainnya.

Kesepakatan yang dibacakan Ir. Wayan Darmawan, MT selaku kepala Bappeda Provinsi NTT, merupakan keputusan yang sudah ditandatangani masing-masing perwakilan Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia.

Berikut ini merupakan hasil kesepakatan rapat kerja nasional VII asosiasi Bappeda provinsi seluruh Indonesia tahun 2016:

Pada hari ini, Senin, Tanggal Empat Belas Bulan Maret Tahun Dua Ribu Enam Belas, setelah mengkaji dan menganalisis berbagai pemikiran yang disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional VII Asosiasi Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat pada tanggal 13 sampai dengan 14 Maret 2016,  kami Kepala Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional VII Asosiasi Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia sepakat untuk melakukan langkah strategis bagi terwujudnya upaya peningkatan peran pemerintah provinsi dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah untuk memperkuat daya saing bangsa dan keutuhan NKRI.

Berdasarkan hal-hal diatas serta diiringi rasa tanggungjawab dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional, maka dideklarasikan kesepakatan Asosiasi Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia, yaitu :

1.         Program Prioritas Pembangunan Nasional

Untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan pembagian antar wilayah hendaknya Pemerintah Pusat konsisten terhadap pambangunan Indonesia yang ideal berupa peningkatan infrastruktur fisik dan ekonomi guna meningkatkan kesempatan kerja di daerah pinggiran/desa, mengurangi urbanisasi yang sekaligus sebagai upaya penganggulangan kemiskinan.

2.         Pendanaan

Dalam upaya pelaksanaan dari pinggiran, maka terhadap daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiscal terbatas, Pemerintah Pusat mengintervensi pendanaan pembangunan daerah melalui DAK, dana Insentif daerah lainnya, Tugas Pembantuan dan Dekonm serta memfasilitasi pendanaan dari sektor swasta dan dunia usaha.

3.         Penguatan Kelembagaan

a.       Mendukung kelembagaan Bappeda melalui penataan struktur organisasi Bappeda yang  didukung oleh 6 bidang dan 1 sekretariat.

b.      Mendukung kebijakan Bappenas yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Bappeda Provinsi melalui peningkatan eselon Kepala Bappeda Provinsi dari eselon II/a menjadi I/b.

4.         Asosiasi Bappeda Provinsi

a.       Menyusun AD ART Asosiasi Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia sebagai aspek legal aktivitas asosiasi.

b.      Masing-masing Liaison Officer wilayah melakukan koordinasi dengan anggota tiap wilayahnya untuk merumuskan model-model perencanaan sebagai keunggulan tiap wilayahnya untuk kemudian dipresentasikan dalam acara rapat kerja nasional, sebagai media melahirkan masukan-masukan kepada pemerintah pusat.

5.         Menetapkan Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional VIII Asosiasi Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada Tahun 2017.

Demikian kesepakatan ini disusun untuk menjadi komitmen bersama dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berkualitas dan akuntabel bagi peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Rama)

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022