Bandung, Bappeda Jabar.- Pengambilalihan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati oleh pemerintah pusat membuatPlt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Barat Mohammad Taufiq Budi Santoso angkat bicara. Menurutnya, pengambilalihan BJIB merupakan keniscayaan. Tidak ada yang bisa diubah dari pengambilalihan itu. Apalagi, kebandarudaraan merupakan kewenangan pusat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun begitu, Gedung Sate tidak bisa lepas tangan begitu saja, mengingat pembangunan sudah berlangsung dan pendanaannya berasal dari APBD Jabar. Take over itu tak bisa diubah lagi. Yang perlu dilakukan adalah harmonisasi antara peraturan-peraturan yang akan diterbitkan kemudian dengan peraturan yang sudah terlebih dahulu diterbitkan sebagai pijakan hukum pembangunan bandara. Kita harus memikirkan beberapa alternatif. Misalnya, penyangkut pemutusan kontrak kerjasama antara BIJB dengan Pertamina yang sudah terlebih dahulu menjalin kerjasama seperti apa? Mungkin tidak misalnya take over itu tidak mengubah kontrak. Artinya, Pertamina tetap terlibat dalam pengelolaan bandara kelak. Kalau kontrak tak bisa diperbarui tentu harus ada opsi lain, kata Taufiq saat rapat koordinasi pembangunan BIJB di kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir H Djuanda 287 Bandung, Jumat (22/1). Dia menandaskan, pembangunan BIJB Kertajati ditopang dengan sejumlah peraturan. Yakni, peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), keputusan gubernur, dan lain-lain. Penetapan lokasi bandara sendiri diatur melalui keputusan Menteri Perhubungan yang menjadi domain pemerintah pusat. Selain itu, keputusan BIJB juga turut melibatkan unsur legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Kita harus berkonsultasi dengan DPRD karena memang pembangunan BIJB ini menyangkut legislasi, anggaran, dan pengawasan. Yang tidak kalah urgent, PT BIJB sudah memulai membangun. Sudah ada tagihan yang harus dibayarkan BIJB kepada kontraktor. Ini perlu kejelasan dan harmonisasi, tegas Taufiq seraya menambahkan pihaknya tengah mengkaji implikasi pengambilalihan bandara. Direktur Utama PT BIJB Virda Dimas yang turut hadir dalam pertemuan tersebut memastikan pembangunan fisik akan dilanjutkan. Alasannya, hal itu sudah menjadi perjanjian antara PT BIJB sebagai pengelola dengan kontraktor pembangunan. Sampai saat ini, Virda memperkirakan pembangunan baru sekitar 5 persen dari total pembangunan bandara. Pembangunan akan diperlambat untuk menyesuaikan dengan kemungkinan perubahan anggaran dalam APBN yang tidak bisa dilakukan serta-merta. Kita lanjutkan, cuma diperlambat. Semua kita menargetkan pengerjaan tahap pertama mencapai 21-30 persen pada September 2016. Dengan kondisi seperti ini tidak bisa lagi, kata Virda.(NJP)