BAPPEDA JABAR -
28 June 2013 04:53
  1. Sebuah peraturan kepegawaian selalu ada masa berlaku dan juga selalu ada proses penyempurnaan dari waktu ke waktu.
  2. Berdasarkan Peraturan Gubernur ditetapkan hal baru yaitu : Pukul 07.00 WIB adalah waktu masuk kerja, dan di beri waktu olah raga satu jam.
  3. Mari kita rujuk dan laksanakan peraturan yang mengatur jam kerja tersebut, dan bekerja efektif.
  4. Pengaturan Provinsi Jabar yang terdahulu, hari Jum’at dinyatakan hari Jumsih        ( Jum’at Bersih ). Pengaturan ini tetap berlaku.
  5. Kegiatan Jumsih di Bappeda diprioritaskan untuk bersih-bersih lingkungan kantor, bersih tempat bekerja dan lingkungan tempat bekerja, membereskan arsip dan evaluasi kerja mingguan. Lebih jauh lagi hendaknya juga untuk bersih diri : bersih lahir dan bersih bathin. Aamiin.
Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022