BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis (05/01/2016). Secara simbolis, penghargaan diserahkan Gubernur kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Inspektur Provinsi Jawa Barat, Kepala BKPP IV, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat. Prosesi penyerahan disaksikan langsung Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Haris Bobihoe. Adapun APBD tahun anggaran 2017 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2016 tentang APBD tahun anggaran 2017, dan peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 tahun 2016 tentang penjabaran APBD tahun 2017. Dalam APBD tahun anggaran 2017, terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar 30,5 triliun lebih, sementara untuk Anggaran Belanja Daerah sebesar 32,4 triliun lebih, sedangkan volume APBD tahun anggran 2017 sebesar 32,7 triliun lebih. “Ternyata serapan anggaran pun tertinggi, sepanjang sejarah Provinsi Jawa Barat. Belum pernah sampai pada angka serapan tertinggi seperti ini 93,91%, hampir 94%. ini tertinggi, tahun lalu dibawah 90% karena banyak faktor,” ungkap Gubernur Ahmad Heryawan (Aher). Serapan paling tinggi kata Aher, yakni Inspektorat, Dinas Bina Marga, Badan Kesbangpol, BKPP I, Disnakertrans. Selain itu harap Aher, kedepan, tiga penilaian Pemerintah Pusat pada Pemerintah Daerah harus tetap baik, dan ditingkatkan. Seperti, WTP harus dipertahankan hingga keenam kali, kedua harus mengejar LKIP nilainya A, tiga LPPD sudah tiga besar, harus bertahan di tiga besar. “Alhamdulillah pada tahun 2017 ini kita memiliki volume anggaran sebesar 32,7 triliun lebih. Tentu ini nambah, tambahannya berasal dari DAU untuk seluruh pegawai yang berasal dari kabupaten/ kota sebanyak 29 ribu pegawai yang sekarang jadi ASN Provinsi,” kata Aher. “Tentu ‘pegawai baru’ ini bebannya tidak hanya DAU, DAU bisa diselesaikan lewat APBN untuk gaji, tetapi tunjangan TPP nya harus kita cicil untuk suatu saat sama dengan pegawai yang lama, yang kedua operasionalnya, karena pasti 29 ribu itu memerlukan operasional ketika mereka bekerja,” katanya. Selain itu Aher berpesan, agar performance kerja para aparatur tidak berkurang disaat tanggung jawab anggaran semakin besar. Selanjutnya kata dia, belanja modal tidak boleh berkurang juga, minimal sama dengan tahun yang lalu, gajih pegawai tidak boleh kurang, serta TPP tidak boleh kurang. Tahapan Penyusunan APBD 2017 Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, memaparkan proses dan tahapan penyusunan APBD tahun anggran 2017, dari mulai penetapan rencana kerja, sampai dengan penyerahan DPA SKPD. Pertama buka Iwa, penetapan rencana kerja didasarkan pada peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 43 tahun 2016 tentang perubahan peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 24 tahun 2016 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2017. Kedua, berdasarkan RKPD selanjutnya disusun rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan PPAS untuk disampaikan kepada DPRD, dan dilakukan pembahasan bersama antara TAPD dan Badan Anggran DPRD. “Hasil pembahasan dituangkan dalam nota kesepakatan, antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan DPRD pada tanggal 29 November 2016. Selanjutnya berdasarkan kebijakan umum APBD dan PPAS, OPD, Biro menyusun RK SKPD sebagai dasar bagi TAPD menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk disampaikan kepada DPRD dan kemudian dibahas bersama,” katanya. Kemudian lanjutnya, hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD menjadi Peraturan Daerah tentang APBD yang ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2016. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui DPRD, disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi selama 15 hari kerja. Hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. “Alhamdulillah lebih cepat dari waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 27 Desember tahun 2016,” ungkap Iwa. Kemudian, hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, dijadikan dasar penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD yang dilaksanakan melalui pembahasan antara DPRD dengan TAPD. Hasil pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, tentang APBD tahun anggran 2017 ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD pada tangggal 30 Desember 2016. Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD, Gubernur Jawa Barat menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2017 pada tanggal 30 Desember 2016. Sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2017 pada tanggal 30 Desember 2016. “Tahap akhir dari siklus Perencanaan Penganggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dengan persetujuan Sekertaris Daerah mengesahkan DPA SKPD pada tanggal 5 Januari 2017, dan selanjutnya disampaikan kepada Perangkat Daerah, dan Biro sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala Perangkat Daerah, Biro selaku pengguna anggaran dan pengguna barang,” tutup Iwa.