Antarajabar.com.- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan dana sebesar Rp500 juta untuk kompensasi kepada pemilik delman selama mereka tidak beroperasi pada musim arus mudik dan balik hari raya Lebaran 2016. “Kompensasi untuk setiap pemilik delman sebesar Rp75 ribu, totalnya ada Rp500 jutaan,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan, Kabupaten Garut, Deni Desta kepada wartawan di Garut, Jumat. Ia menuturkan kompensasi itu diberikan kepada pemilik delman yang beroperasi di jalur mudik yakni Kecamatan Kadungora, Leles, Limbangan, dan Malangbong. “Ke empat titik itu merupakan akses utama jalur mudik,” katanya. Ia menyebutkan tercatat ada 527 pemilik delman yang beroperasi di empat wilayah itu yang mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Uang yang dianggarkan dari APBD Garut itu, kata dia, sebagai ganti rugi pemilik delman karena tidak mendapatkan penghasilan dari delman selama musim arus mudik Lebaran. “Kami memberlakukan pelarangan operasi itu untuk menghindari kemacetan selama mudik dan balik, delman adalah salah satu penyebab kemacetan,” katanya. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Ardi Wibowo mengatakan terdapat titik kemacetan di wilayah Garut yakni adanya aktivitas pasar sekitar jalan raya. Pihaknya selalu menerjunkan sejumlah personel untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di jalur titik rawan kemacetan. “Kami akan melakukan kanalisasi di sekitar pasar untuk meminimalkan kepadatan,” katanya.