Pusdalisbang Provinsi Jawa Barat menggelar Kegiatan Forum Data Pembangunan Jawa Barat dengan melibatkan Bappeda Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Soehoed Warnaen Bappeda Jabar, Rabu, (27/08/14). Agendanya untuk membahas pola kerjasama antara Pemda dengan BPS, serta melakukan pembahasan proyeksi dan metodologi perhitungan IPM (Indeks Pembangunan Manusia). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Jabar, Prof. Dr. Ir. Deny Juanda Puradimaja, DEA. Beliau menyampaikan bahwa, Pusdalisbang atau Pusat Data dan Analisis Pembangunan Jawa Barat sebenarnya forum untuk bisa berpikir maju kedepan. Saat ini anka IPM mencapai angka 73, beliau berharap , dengan metode IPM yang baru semoga angka IPM juga akan berubah, katanya. Selanjutnya, BPS Provinsi Jawa Barat, Drs. Lukman Ismail, MA menyebutkan bahwa tahun ini IPM akan menggunakan metode baru. Permasalahan yang selalu terjadi adalah angka IPM yang berbeda-beda. Sehingga pertemuan ini diharapkan menjadi salahsatu solusi untuk mengurangi perbedaan data setiap Kabupaten/Kota agar tidak menimbulkan masalah. IPM untuk mengukur keberhasilan kualitas hidup manusia, konsepnya dilihat dari konsep pembangunan manusia. Perbedaan konsep metode lama dengan yang baru dapat dilihat dari keunggulan metode baru diantaranya adalah menggunakan indikator yang lebih tepat dan dapat membedakan dengan baik (diskriminatif). Angka melek huruf tidak digunakan lagi karena tidak dapat membedakan tingkat pendidikan antardaerah dengan baik (angka melek huruf sebagian daerah sudah tinggi). Ir. Agoes Soebeno M.Si selaku Inspektur Wilayah II, Inspektorat Utama BPS Republik Indonesia menyampaikan tentang mekanisme kerjasama kegiatan statistik antara BPS dengan pemerintah daerah. Beliau menyampaikan bahwa, upaya kerjasama yang dilakukan oleh Bappeda Provinsi Jabar, Bappeda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, serta BPS ini perlu dilakukan. BPS berkewajiban untuk berkoordinasi dan bekerjasama untuk penyelenggaraan data statistik, termasuk di Pemerintahan Daerah. Mekanisme kerjasama antara BPS dan Pemerintah daerah dapat dilakukan dengan cara : (1) Kontrak (PNBP); (2) Hibah; dan (3) Swakelola(oleh Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola). Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan transparansi penggunaan anggaran, maka dalam pelaksanaan kerja sama seyogyanya kita mengacu kepada berbagai peraturan perundangan yang terkait. Yang pasti BPS akan selalu membantu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemenuhan kebutuhan akan data statistik sesuai visi dan misi BPS tuturnya. Dapat ditarik kesimpulan bahwa, masih belum matchnya data antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota, sehingga masih diperlukan forum lanjutan. Untuk upaya kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan BPS tentunya bisa dilaksanakan. Kepala UPTB (Unit Pengendali Teknis Badan) Pusdalisbang Bappeda Jabar, Ir. RudiMahmud Zafrullah, MSPberharap kedepan, pada tahun 2015 akan mulai diberlakukannya perhitungan IPM dengan metodelogi baru. Metodelogi sudah disampaikan pada saat sosialisasi. Jika masih ada yang belum mengerti, bisa langsung bertanya kepada Kepala BPS Kabupaten/Kota masing-masing mengenai data-datanya.