BAPPEDA JABAR - FGD Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 dengan Kementerian, BBWS, BP DAS dan BKSDA
FGD Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 dengan Kementerian, BBWS, BP DAS dan BKSDA
25 September 2015 13:35

Jumat (25/09), Bidang Fisik Bappeda Provinsi Jawa Barat menggelar FGD Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Jawa Barat bersama dengan Kementerian, BBWS, BP DAS dan BKSDA. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Fisik Bappeda Provinsi Jawa Barat, Slamet Mulyanto, ST., MT serta didampingi oleh Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Ani Widiani, ST., MSc., MSHS dan Kepala Sub Bidang Infrastruktur Kewilayahan Achmad Suganda, ST., MT.

Pada salam pembukanya, Slamet Mulyanto, ST., MT menyatakan bahwa tujuan diadakannya FGD ini adalah untuk menjaring informasi sebanyak-banyaknya mengenai kegiatan yang telah dicapai selama ini serta sejauh mana kegiatan itu berjalan, terutama beberapa proyek strategis yang sedang berjalan.

“Maka dari itu, kami ingin mendapat masukan mengenai Peninjauan Kembali ini, serta perubahan terkait,” tutur Kepala Bidang Fisik Bappeda Jabar.

Pada FGD ini pula akan dibahas isu strategis, baik internal seperti kinerja RTRW Provinsi dan Kualitas RTRW Provinsi, maupun isu strategis eksternal.

Turut hadir pula perwakilan Bappenas yang menyampaikan mengenai RPJMN 2016, visi nasional 2015, 9 agenda nawacita melalui pendekatan dari daerah. Sementara itu, perwakilan dari BKSDA mengatakan bahwa untuk masalah spasial, masih menganut RTRW dulu mengingat banyak perubahan, maka perlu dilakukan Peninjauan Kembali. Pihak BBWS mengatakan bahwa masukan yang belum masuk RTRW adalah 65 waduk sampai tahun 2019.

Sementara untuk penanganan banjir pantura, Sungai Sanggarung perlu diakomodir penambangan pasir yang tidak mengubah struktur morfologi sungai itu sendiri, seperti halnya di Sungai Cimanuk yang mengalami degradasi.

Semua pihak yang mengikui FGD ini sepakat bahwa yang harus dikerjakan adalah fokus pada konservasi, bukan memanfaatkan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022