Jumat (10/4), Bappeda Provinsi Jawa Barat menggelar FGD bertema Alih Kelola SMA/SMK oleh Provinsi Jawa Barat. Bertempat di Ruang Rapat Pusdalisbang Bappeda Jabar, acara ini dihadiri oleh Kepala UPTB Pusdalisbang H. E. Agus Ismail, S.Sos., M.Pd, Sekretaris Dinas Pendidikan Drs. H. Karyono, M.Si, Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Kesehatan Dino Wisnu Wardhana, ST., MT., Kepala Sub Bidang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan Ida Ningrum S.Si., M.Pd, Kepala Seksi Data dan Analisa Andhy Purwoko, S.Kom., M.Si., perwakilan dari Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Barat, Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat, dan Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Barat. Turut hadir pula narasumber DR. Enjang AS., M.Si., DR. Dadang Anshori, M.Si, Dewi Eryanti (Harian Umum Pikiran Rakyat). Latar belakang diadakannya FGD ini ialah beberapa testimoni seperti harus bagaimana SMA dan SMK dalam pengelolaannya; Bagaimana kesiapan Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan alih kelola mulai dari pembiayaan, organisasi, manajemen dan hal lainnya? sampai menghasilkan sebuah rumusan bagaimana mengelola sebuah sekolah; Peralihan jangan sampai menambah beban, masalah, tetapi harus menjadi peningkatan kualitas dan mutu pendidikan. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Drs. H. Karyono menjelaskan bahwa latar belakang alih kelola SMA dan SMK ini berasal dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 9 bahwa bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Ada pelimpahan dan pembagian antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Urusan alih pengelolaan SMA dan SMK menjadi urusan kewenangan Provinsi Jawa Barat. Alih kelola SMA dan SMK bukan sekedar memindahkan alih kelola, tetapi alih kelola yang sudah menjadi unggulan, inovasi, dan terbelakang menjadi tantangan Pemerintah Jawa Barat, tutur Drs. H. Karyono, M.Si. Dalam rangka mempersiapkan alih kelola ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai langkah-langkah yang sudah dilakukan seperti MoU Kabupaten/Kota, permohonan kepada Pemerintah Pusat (Kemendagri, Bappenas, Menteri Reformasi dan Birokrasi) bahwa Pemprov Jabar akan melaksanakan alih kelola pada tahun 2016. Penyusunan Pergub Nomor 4 Tahun 2014, pendataan personil, peralatan, pembiayaan, dokumen, penyusunan dan pengembangan kurikulum sedang didesain, validasi dan inventarisasi asset sekolah. Sebagai pusat data yang dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat, Andhy Puwoko (kepala seksi data dan analisa pusdalisbang) mengatakan bahwa rata-rata sekolah masih SMP di Kabupaten Bandung, lalu SMA di Jawa Barat masih kurang. Yang dibutuhkan saat ini adalah 6000 unit sekolah harus ada. Perwakilan dari Biro Keuangan mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi sudah siap 2016 melaksanakan alih kelola SMA/SMK, dengan kata lain ada pengalihan pengelolaan berarti ada uang yang dikelola oleh provinsi. Anggaran pendidikan 20%, bantuan keuangan ke kabupaten dan kota diantaranya BOS. Ada reformulasi dari RKB. Kalau ini terjadi maka pemerintah akan leluasa mengelola keuangan. DR. Dadang Anshori mengatakan bahwa pendidikan tidak dibatasi ruang dan waktu. Dijamin oleh UU bahwa pendidikan adalah hak setiap warga. Jangan sampai warga sendiri tidak mendapat pendidikan yang bagus. Sekolah adalah sistem yang sudah mapan dan tidak banyak terganggu oleh hal-hal lain. Alih kelola jangan diartikan bahwa pada saat 2016 lebih pada administratifnya, ada orang yang berjasa terhadap sekolah-sekolah sekarang menjadi tercerabut, kata DR. Dadang Anshori.