BAPPEDA JABAR - DPRD Jabar Segera Sahkan Raperda Penyelenggaran Kesehatan Jiwa
DPRD Jabar Segera Sahkan Raperda Penyelenggaran Kesehatan Jiwa
25 January 2018 09:13

BANDUNG, INILAH KORAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi jawa barat akan segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaran kesehatan jiwa pada rapat paripurna yang akan digelar pada awal Februari 2018 mendatang.

“Alhamdulillah, kemendagri sudah mensahkan sehingga raperda penyelenggaran kesehatan jiwa ini, insha allah akan kami sahkan pada rapat paripurna pada awal bulan depan (Februari), tanggal 5,” kata ketua pansus V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, ketika dihubungi, di Bandung, Rabu, (24/1/2018).

Ia menuturkan, nantinya, setelah raperda ini telah disahkan menjadi perda, kemendagri kemudian akan melakukan evaluasi terhadap perda ini maksimal selama 15 hari.

Politisi dari fraksi pks DPRD Jawa Barat ini menjelaskan raperda tersebut merupakan turunan dari undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa dan perlu dispesifikkan sesuai dengan kondisi yang ada di provinsi bersangkutan.

Menurutnya, saat ini ada lebih dari 72 ribu wargs jawa barat yang dinyatakan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (odmj).

“Dan mereka ini salah satunya orang penderita kejiwaan yang menggelendang di jalan-jalan. Ini ternyata belum ada payung hukum penanganannya secara spesifik seperti apa,” kata dia.

Melihat hal tersebut, maka raperda tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa ini menjadi sangat penting untuk segera disahkan. Dia mengatakan raperda ini sebenarnya telah disusun sejak tahun 2013, namun pembahasan yang dilakukan ditingkat kementerian memakan waktu cukup lama.

“Kami berharap dengan disahkannya raperda ini menjadi perda maka semua fasilitas dan tunjangan untuk masyarakat yang memiliki gangguan jiwa akan lebih baik,” kata dia.

Selain itu, latar belakang pembentukan raperda tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa ini salah satunya adalah banyaknya kasus gangguan jiwa di provinsi jawa barat yang belum tertangani.

Fasilitas kesehatan jiwa di provinsi jawa barat juga dinilai masih kurang, seperti keberadaan rumah sakit yang hanya ada di di bandung, serta sumber daya manusia seperti dokter jiwa juga masih minim.

Raperda ini merupakan upaya pemerintah dalam hal perluasan pelayanan kesehatan jiwa dengan memberikan masukan kepada pemprov jawa barat agar bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat untuk menangangi masalah kejiwaan.

Alasan lainnya yang menjadikan urgensi untuk pembentukan raperda ini adalah kekeliruan anggapan masyarakat awam terhadap orang yang menderita gangguan jiwa yang dianggap berbahaya dan kemudian di kucilkan. Kejadian ini kata dia sering kali terjadi pada masyarakat di daerah terpencil. (Dea Andriyawan)

Copyright © Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat 2022